Konsumen berbelanja di Pasar Badung. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berlarut-larutnya hibah Pasar Badung dari Kementerian Perdagangan mulai menjadi kekhawatiran pihak pengelola pasar. Terlebih biaya yang diperlukan untuk operasional Pasar Badung cukup tinggi. Di satu sisi, pengelola belum bisa melakukan pungutan kepada pedagang yang memiliki los dan kios.

Terhadap kondisi ini, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang dikonfirmasi saat kunjungannya ke Pasar Intaran, Sanur, belum lama ini mengatakan, hibah untuk pasar tersebut sedang dalam proses. “Jangan khawatir soal ini, apalagi Pak Wakil (wakil wali kota-red) sudah melengkapi semua persyaratannya,” ujarnya.

Baca juga:  Dugaan Kecurangan Dalam Proses Verfak Parpol, Pemerintah Diminta Panggil KPU

Menurutnya, saat ini masih ada proses administrasi yang diperiksa. Harus semua terpenuhi segala persyaratan administrasinya, sehingga memerlukan pemeriksaan yang teliti dan waktu. “Persyaratannya sedang diperiksa BPK. Denpasar sudah melengkapi semua. Ini luar biasa,” katanya didampingi Wakil Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara.

Dalam mengelola pasar rakyat (tradisional), pihaknya menekankan agar tetap menjaga kebersihan areal pasar, seperti yang telah dilakukan di Pasar Sindu. Ke depan, ia mendorong pengelola pasar rakyat untuk menyiapkan pengolahan air limbah. Karena selama ini pihaknya hanya mensyaratkan pasar rakyat harus mempunyai saluran pembuangan air. “Kita nanti akan tambahkan syarat pendirian pasar rakyat harus memiliki pengolahan air limbah. Ini cukup bagus, biayanya juga tidak banyak,” jelasnya.

Baca juga:  Pelatih Yogi Merespons Pembentukan Asosiasi Pelatih

Mendag juga menyarankan agar pasar rakyat menyiapkan lahan untuk pedagang kaki lima (PKL) atau pedagang musiman. Mereka ini bisa beroperasi setelah pasar pagi (induk) tutup. Jadi, pasar akan menjadi multifungsi. Pagi untuk pedagang sayur dan sembako, siang atau malam untuk para PKL. (Asmara Putra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *