Suasana Pleno KPU Badung. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung mewanti-wanti calon legislatif (Caleg) terpilih segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, masa jabatan anggota DPRD Badung periode 2014-2019 akan berakhir 4 Agustus 2019.

Ketua KPU Badung I Wayan “Kayun” Semara Cipta dihubungi, Minggu (9/6), membenarkan setelah penetapan caleg terpilih, pihaknya baru dapat mengusulkan ke Gubernur Bali untuk dilakukan pelantikan dan pengesahan. Hanya, caleg tepilih akan dilantik apabila telah memenuhi beberapa syarat penting, seperti tidak tersandung kasus kriminal berupa tindakan pidana korupsi dan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Baca juga:  DPRD Tabanan, Bugiarta Dilantik Gantikan Sudiarta

Selain itu, syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah tujuh hari setelah ditetapkan, caleg terpilih harus menyerahkan tanda bukti LHKPN kepada KPU. Bila LHKPN ini tidak disetor, Kayun memastikan caleg tersebut meski sudah ditetapkan tidak bisa dilantik.

“Dari sekarang kami mengingatkan kepada para caleg yang lolos agar segera mempersiapkan LHKPN. Karena itu syarat untuk bisa dilantik menjadi anggota DPRD Badung, jadi caleg yang berpeluang lolos agar mengumpulkan LHKPN-nya ke KPU,” ujarnya.

Baca juga:  H-1 Larangan Mudik, Begini Suasana di Terminal Mengwi

Menurutnya, LHKPN dapat dikumpulkan saat ini. Bahkan, PDI-P dan Demokrat telah mengumpulkan persyaratan tersebut jauh hari sebelumnya. Pihaknya kini sedang mempersiapkan penetapan calon anggota dewan terpilih. Berdasarkan petunjuk KPU RI, penetapan caleg terpilih akan dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan 1 Juli 2019.

“Sesuai petunjuk KPU RI, mekanismenya (penetapan caleg tepilih-red) KPU menetapkan caleg terpilih tiga hari setelah keluarnya putusan MK. Artinya, sekitar tanggal 4 Juli sudah penetapan caleg terpilih,” jelasnya. KPU RI memberikan waktu antara Agustus sampai September untuk melantik anggota dewan terpilih. Namun, pelantikan juga tergantung dari kesiapan Sekretariat DPRD Badung.

Baca juga:  Seluruhnya Perempuan, KPPS di Puluhan TPS

Berdasarkan hitung-hitungan KPU Badung, masa jabatan anggota DPRD Badung periode 2014-2019 sudah berakhir 4 Agustus 2019. Pada tanggal itu anggota DPRD terpilih telah dilantik, sehingga tidak ada kekosongan wakil rakyat di parlemen Badung. “Kalau bisa sebelum masa jabatan anggota dewan lama berakhir, sudah ada pergantian. Yang menentukan jadwal pelantikan ini adalah Sekretariat Dewan,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *