Terdakwa kasus pembunuhan anak kandung, Ni Luh Putu Septyan Permadani menjalani sidang perdana, Selasa (5/6). (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan putusan Kasasi terdakwa, Ni Luh Putu Septiyan Permadani. MA memutuskan terdakwa yang merupakan ibu pembunuh tiga anak kandung itu bersalah dengan hukuman 7 tahun enam bulan (7,5 tahun) penjara.

Diketahui putusan MA 7,5 tahun itu lebih tinggi dibanding vonis Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, yang dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi Bali dengan hukuman 4,5 tahun. Namun di sisi lain vonis itu menggugurkan tuntutan JPU Kejari Gianyar, yang sebelumnya menuntut 19 tahun dengan dakwaan pembunuhan berencana.

Baca juga:  Vonis Kakak Jro Jangol Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Made Somya Putra selaku kuasa hukum Septiyan dikonfirmasi Minggu (9/6) mengatakan para pengacara termasuk kliennya sudah ikhlas atas vonis tersebut. Menurutnya dalam putusan Mahkamah Agung, Jaksa Penuntut Umum tetap gagal membuktikan dakwaannya mengenai pembunuhan berencana. “Putusan MA itu juga membuktkan memang ada disosiasi psikologis dalam kasus ini,” katanya.

Ditegaskan kembali bahwa dengan vonis yang lebih tinggi 2 tahun itu telah diterima. Dikatakan terdakwa yang sebelumnya guru sekolah dasar itu sudah ikhlas sejak sebelum persidangan. “Dia sudah ikhlas menerima, saat ini klien kami akan lebih pada perenungan, pemulihan batin, dan penataan semangat hidup,” jelasnya.

Baca juga:  Suka Adnyana Dituntut 16 Tahun Penjara

Upaya pemulihan itu, kata Somya, dibantu oleh semua pihak, meliputi psikiater, keluarga dan orang-orang di sekitarnya. Disinggung keinginan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), ia mengatakan kliennya lebih mengutamakan pemulihan batin. “Lebih utama pemulihan batin dan perenungan tersebut, sehingga ruang upaya hukum Peninjauan Kembali harus jelas kemanfaatannya terlebih dulu,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Gianyar, Wawan Edy Prastyo mengaku belum membaca salinan putusan dari MA secara rinci. Hal itu karena hampir sepekan PN Gianyar libur serangkaian Idul Fitri. “Kalau kasasi sudah turun, berarti sudah inkrah,” ujar Wawan. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Ini, Besaran Vonis untuk Pengawas LPD Kapal
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *