SURABAYA, BALIPOST.com – Artis Achmad Dhani Prasetyo, akhirnya divonis 1 tahun penjara. Terdakwa, yang juga politikus Partai Gerindra ini dinyatakan terbukti bersalah karena menyebar ujaran kebencian.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono, ketika membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Selasa (11/6) siang.

Usai putusan dibacakan, hakim minta caleg Partai Gerindra yang gagal melenggang ke Senayan ini untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Tanpa konsultasi, Ahmad Dhani, langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. “Saya akan ajukan banding,” tegas Achmad Dhani, di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga:  Kantongi 11 Paket Sabu Diganjar 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut musikus Ahmad Dhani Prasetyo, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang saat itu dibacakan jaksa Hari Basuki.
Menurut jaksa, perbuatan Ahmad Dhani yang memposting video blog atau disebut vlog kasus idiot, dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4).

Baca juga:  Sejumlah Pelajar Berkomplot Curi Puluhan Tutup Got

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan adalah, terdakwa tidak mengakui bersalah atas kasus yang didakwakan padanya. Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi.

Sedangkan hal yang meringankan, Ahmad Dhani, bersikap sopan selama dalam persidangan. Terkait dengan tuntutan jaksa ini, kuasa hukum Ahmad Dhani, Rahadian mengaku akan menyusun pembelaan untuk kliennya. “Kami mohon waktu selama dua minggu untuk memantapkan pledoi,” pungkas Rahadian. (Anton/bisnissurabaya)

Baca juga:  Didakwa Kasus Penipuan, Oknum Dokter Ajukan Eksepsi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *