Warga Aljazair diadili kasus pencurian. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Warga negara asing berkebangsaan Algeria atau Aljazair, terdakwa Mohhamed Kherici (35), Kamis (13/6) diadili di PN Denpasar. JPU Ni Putu Trisna Dewi dihadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi, mengatakan bahwa terdakwa kelahiran 1985 itu diadili atas kasus dugaan pencurian.

Dikatakan dalam surat dakwaan, pada 19 Maret 2019, terdwa yang beralamat di Jalan Pura Demak, itu check in di sebuah hostel di Jalan Poppies I, Kuta. Di hostel tersebut konon satu kamar bisa ditempati hingga enam orang.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan di Sempidi, Jaksa Ajukan Banding

Nah beberapa saat setelah check ini, terdakwa bermaksud keluar membeli rokok. Namun sekembalinya, di kamar yang bisa ditempati enam orang hostel tersebut malah sepi.

Di sana hanya terlihat tas ransel berisi sejumlah barang, termasuk sepatu yang kepunyaannya tidak diketahui oleh terdakwa. Atas temuan barang itulah timbul niat terdakwa untuk menguasai barang tersebut.

Terdakwa mengambilnya, termasuk kamera yang ada di dalamnya. Setelah dikuasai, terdakwa bergegas pergi.

Baca juga:  Palebon Puri Blahbatuh, "Mapajati" Digelar

Namun selama di perjalanan, terdakwa berkeinginan mengembalikan barang tersebut. Sayang, saat balik di hostel tersebut sudah ramai dan heboh kasus pencurian. Terdakwa pun ditangkap. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *