Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidikan dari Pidsus Kejati Bali terkait dugaan mark up pengadaan kapal ikan di Buleleng masuk babak baru. Tim penyidik menetapkan sebelas tersangka dalam perkara tersebut.

Saat dikonfirmasi atas penetapan tersangka itu, Jumat (5/5), Aspidsus Kejati Bali Polin O Sitanggang belum mau berkomentar. “Maaf ya, soal itu tanyakan langsung ke Kasipenkum,” pinta Asintel Polin O Sitanggang.

Pun saat didesak inisial nama 11 orang tersebut, lagi-lagi Polin berkelit dan meminta media menanyakan ke Kasipenkum. Untuk diketahui, Kasipenkum yang baru saat ini tidak ada di Bali, karena yang bersangkutan sedang tugas dinas di luar kota.

Baca juga:  Kejati Bali Bidik Dugaan Penyimpangan Pencairan Kredit Investasi di BPD Bali

Informasi lain di lingkungan kejaksaan, kasus pengadaan kapal ikan yang awalnya dikerjakan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali, kemudian dilanjutkan oleh Kementerian KKP RI ini, dikabarkan membidik sekitar 24 orang calon tersangka, baik dari kontraktor atau rekanan, maupun dari dinas. “Tetapi saat ini baru ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar sumber Bali Post yang wanti-wanti namanya dirahasiakan.

Sebelumnya, dalam perkara ini sejumlah pejabat terkait sudah dilakukan pemeriksaan. Termasuk pihak rekanan dan ahli, baik ahli dari KKP, ahli kesyahbandaran, ahli BKI (Biro Klasifikasi Indonesia) Jakarta dan ahli teknis perkapalan.

Baca juga:  WNA Dapat "Kuasai" Tanah Lewat Lelang Hak Menikmati

Untuk diketahui, pemeriksaan 7 unit kapal bantuan Pemprov Bali yang kemudian dilanjutkan Kementrian KKP itu berkaitan dengan dugaan mark up pemberian bantuan kapal ikan ke nelayan. Pagu anggaran dalam pengadaan ini nilainya Rp 10 miliar lebih. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *