Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 150 unit koperasi di Bali akan diusulkan pembubaran. Hal ini dikarenakan koperasi tersebut telah tidak melakukan aktivitas organisasi bahkan rapat anggota tahunan (RAT).

Kepala Dinas Koperasi Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra, SE. MM., mengatakan, saat ini keberadaan koperasi di Bali mencapai 4.992 unit. Dari jumlah itu sebanyak 16 persen tidak aktif, yang saat ini sedang dilakukan pembinaan bahkan usulan pembubaran.

Baca juga:  Koperasi, Solusi Optimalkan Dana Desa

Untuk di bawah binaan provinsi jumlah yang akan dibubarkan sebanyak 9 unit koperasi. Sedangkan jumlah 16 persen koperasi yang tidak aktif ini kebanyakan berada di Kabupaten dan kota.

Ini agar dilakukan pendampingan dan ambil keputusan apakah akan dibina dan dibuarkan. Untuk koperasi yang kurang aktif nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1994.

Apabila koperasi tersebut sudah tidak ada aktivitas organisasi bahkan RAT, koperasi tersebut akan diberikan surat peringatan 1, surat peringatan kedua dan seterusnya, hingga pembinaan terakhir untuk selanjutnya diusulkan pembubaran. “Kami dari provinsi telah mengusulkan sebanyak Sembilan unit koperasi ke pusat untuk dilakukan pembubaran,” tegasnya. (Agung Dharmada/balipost)

Baca juga:  Soal Lembaga Keuangan Catut Nama Koperasi, OJK Belum Terima Aduan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *