NEGARA, BALIPOST.com – DPRD Jembrana merekomendasikan agar penyelenggaraan tahapan Pemilihan Perbekel Serentak ditunda. Pasalnya Dewan menilai masih belum sinkronnya aturan di daerah (peraturan daerah) dengan pusat (permendagri) terkait pemilihan kepala desa (pilkades/pilkel).

Sehingga pelaksanaan dinilai cacat hukum. Hal tersebut dipaparkan saat Rapat Kerja (raker) DPRD Jembrana yang dipimpin Ketua DPRD Jembana, I Ketut Sugiasa dengan Asisten I Setda Jembrana, I Nengah Ledang serta OPD terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Bagian Hukum Setda Jembrana, Senin (17/6). “Semestinya ada revisi Perda (Perda nomor 2 tahun 2014 tentang Pilkel) sebagai dasar pelaksanaan pilkel, karena ada pergantian peraturan menteri diatasnya. Sementara Perda belum direvisi mengikuti peraturan baru itu. Kalau ini dipaksakan dilaksanakan cacat hukum,” ujar Wakil Ketua Komisi A, I Putu Dwita seusai raker.

Baca juga:  Pilkel Serentak di Tabanan, Wartawan dan Penyanyi Bali Menang

Dengan kondisi pelaksanaan yang disebut cacat hukum ini, Dwita didampingi anggota lain, Komang Dekritasa menilai perlu adanya penundaan pelaksanaan Pilkel serentak. Beberapa poin penting yang harus disikapi segera adalah terkait peraturan sumber anggaran pelaksanaan seluruhnya bersumber APBD Kabupaten.

Bukan dengan menganggarkan sebagian dari APBDes. Menurutnya di awal saat pembahasan anggaran, Dewan sudah mengingatkan terkait anggaran yang awalnya dipasang Rp 2,8 miliar.

Namun, yang terealisasi dari APBD Kabupaten dipangkas menjadi Rp 1,8 miliar saja. Sekarang dalam pelaksanaan justru desa diminta untuk menganggarkan melalui APBDes.

Baca juga:  Kepastian Anggaran Pilkada Serentak Tunggu NPHD

Namun yang paling penting, menurutnya, terkait dasar aturan pelaksanaan yang harusnya direvisi yakni Perda nomor 2 tahun 2015 Kabupaten Jembrana tentang Pemilihan Perbekel (pilkel). Sementara saat ini sudah ada acuan baru yakni Permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (pilkades). “Tindakan kami ini sebagai antisipasi, jangan sampai nanti pelaksanaan cacat hukum dan dibelakang hari muncul sengketa. Sebaiknya ditunda dulu,” terang Dwita.

Sementara itu Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa di akhir raker menyampaikan hasil dari rapat tersebut diputuskan agar rapat diskors sampai beberapa hari ke depan. Selanjutnya untuk memastikan aturan pelaksanaan telah sesuai, maka DPRD Jembrana yang membidangi bersama OPD terkait melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa.

Baca juga:  Soal Rumah Jabatan Senilai Rp 11,5 Miliar, Ini Kata Bupati Mahayastra

Di sisi lain, Asisten I Setda Jembrana I Nengah Ledang dikonfirmasi terpisah mengungkapkan pihaknya masih menunggu rekomendasi tertulis DPRD Jembrana. Pihaknya bersama OPD terkait juga mengaku siap apabila permasalahan tersebut dikonsultasikan ke Kementerian terkait. “Kita masih menunggu rekomendasi tertulis dari DPRD,” ujar mantan Kepala Kantor PMD ini.

Sekadar diketahui, dari 35 desa yang akan melaksanakan Pilkel Serentak pada September, sebagian besar di antaranya sudah melaksanakan tahapan pemilihan. Bahkan di beberapa desa sudah masuk penetapan calon perbekel. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *