Ilustrasi amnesti pajak. (BP/dok)

Oleh Made Satria Pramanda Putra, A.Md., S.E., S.H., M.M.

Program tax amnesty (pengampunan pajak) telah usai. Meskipun telah berakhir, program pemerintah dengan tagline ‘’Ungkap, Tebus, Lega’’, ternyata masih menyisakan ketidaklegaan pada beberapa wajib pajak. Penyebabnya tak lain adalah, keberadaan wajib pajak yang tidak mengikuti program dan baru menyadari besarnya manfaat yang diperoleh peserta program pengampunan pajak. Selain itu, terdapat juga wajib pajak peserta program yang ternyata belum melakukan pengungkapan harta secara benar.

Pada akhir bulan Juni 2019, program pengampunan pajak tepat berusia tiga tahun. Program yang dimulai sejak 1 Juli 2016 dan berakhir pada 31 Maret 2017 itu, disebut sebagai salah satu program pengampunan pajak dengan capaian pengungkapan harta tertinggi di dunia. Data menunjukkan selama sembilan bulan berjalan, program pengampunan pajak diikuti oleh 973,4 ribu wajib pajak dengan jumlah penerimaan uang tebusan Rp 114,5 triliun serta total pengungkapan harta mencapai Rp 4.884,2 triliun.

Program pengampunan pajak diberikan kepada wajib pajak dengan beberapa manfaat, meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

Manfaat tersebut diperoleh dengan melakukan mengungkapkan tambahan harta dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) serta membayar sejumlah uang tebusan. Pascaberakhirnya periode pengampunan pajak, pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan terkait mengenai pelaksanaan administrasi, kepastian hukum serta guna memenuhi rasa keadilan wajib pajak.

Secara garis besar, pascapengampunan pajak, terdapat dua kriteria wajib pajak yang menjadi perhatian khusus, pertama adalah wajib pajak yang memiliki harta yang selama ini belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPh tetapi tidak mengikuti program pengampunan pajak. Kedua, wajib pajak peserta program pengampunan pajak tetapi tidak mengungkapkan hartanya dengan benar.

Baca juga:  Patutkah Sukena Dihukum?

Bagi wajib pajak peserta, selain melaksanakan kewajiban penyampaian laporan pengalihan, realisasi investasi dan/atau laporan penempatan harta, ada baiknya juga melakukan pengecekan silang terhadap daftar harta yang dimiliki dengan harta yang telah diungkapkan saat mengikuti pengampunan pajak.

Karena fakta di lapangan menunjukkan tidak sedikit setelah dilakukan cross check data, diketahui masih terdapat harta yang kurang diungkap saat mengikuti program pengampunan pajak.

Perlakuan atas harta yang kurang dan/atau belum diungkap tersebut sangat tergantung pada pihak mana yang mengetahui dan melakukan aksi terlebih dahulu. Apabila diketahui terlebih dahulu oleh pihak fiskus Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka akan merujuk pada ketentuan pasal 18 ayat (1) UU Pengampunan Pajak. Pasal tersebut menyatakan bagi peserta pengampunan pajak apabila kemudian ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan, atas harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak pada saat ditemukannya. Lebih lanjut, selain diberlakukan sebagai tambahan penghasilan, dikenakan pula konsekuensi berupa sanksi administrasi sebesar 200%.

Selanjutnya, perlakuan sedikit berbeda bagi wajib pajak nonpeserta program pengampunan pajak. Apabila ingin melakukan pengecekan kembali, maka dilakukan terhadap daftar harta pada SPT Tahunan PPh yang telah dilaporkan. Pada Wajib Pajak nonpeserta, jangka waktu tiga tahun menjadi penting, karena berdasarkan pasal 18 ayat (2) UU Pengampunan Pajak disebutkan apabila DJP menemukan data dan/atau informasi mengenai harta wajib pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan, atas harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud, paling lama tiga tahun terhitung sejak Undang-undang Pengampunan Pajak mulai berlaku.

Baca juga:  Likuifaksi dan Tata Ruang Wilayah Bali

Berpedoman pada pasal tersebut, artinya saat ini DJP masih memiliki waktu sampai dengan 30 Juni 2019 untuk menggali potensi penerimaan dari wajib pajak nonpeserta secara mundur sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 1985.

Walaupun terdapat batasan jangka waktu, hal ini bukan berarti setelah melewati periode tiga tahun, wajib pajak nonpeserta menjadi bebas jika terdapat kewajiban perpajakan yang belum terlaksana dengan benar. Setelah jangka waktu tiga tahun terlewati, maka dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan kembali berpedoman pada aturan umum perpajakan yang berlaku. Artinya, DJP tetap dapat menggali potensi penerimaan dari wajib pajak nonpeserta pengampunan pajak sepanjang koridor kedaluwarsa penetapan pajak dalam UU KUP dan ketentuan peraturan terkait di bidang perpajakan.

Bagaimana Selanjutnya?

Bagi wajib pajak peserta maupun nonpeserta pengampunan pajak dan masih memiliki harta yang belum diungkap dapat menggunakan kesempatan yang kembali ditawarkan pemerintah. Program yang dimaksud adalah melakukan pengungkapan aset secara sukarela dengan tarif final (PAS Final). PAS Final merupakan program yang memfasilitasi wajib pajak untuk dapat mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum 1 Januari 2016 yang belum dilaporkan pada SPT tahunan 2015 atau pada Surat Pernyataan Harta (SPH) dalam program pengampunan pajak.

Baca juga:  Pemkab Badung Diminta Tindak Tegas Pengemplang Pajak

Tarif pajak yang dikenakan pada harta yang belum diungkapkan pada periode PAS Final adalah tarif PPh Final. Tarif ini terbagi menjadi kriteria, yakni untuk wajib pajak badan sebesar 25%, wajib pajak orang pribadi sebesar 30%, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5%.

Manfaat utama yang diperoleh bagi wajib pajak peserta PAS Final adalah tidak ada pengenaan sanksi administrasi pasal 18 UU Pengampunan Pajak, yaitu: sanksi 200% bagi wajib pajak peserta pengampunan pajak atau 2% per bulan bagi wajib pajak yang tidak mengikuti program pengampunan pajak. Program PAS Final tidak berbatas waktu, namun kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan sendiri adalah sepanjang pihak DJP belum melakukan pemeriksaan pajak.

Akhirnya, apabila semua harta telah diungkapkan, maka sudah saatnya kini wajib pajak mulai meningkatkan kesadaran dan kepatuhan kewajiban perpajakan. Kesadaran dan kepatuhan akan kewajiban perpajakan dapat dimulai dengan melaporkan harta dan penghasilan sesuai dengan masa waktu perolehan.

Ketidakpatuhan dapat berdampak secara langsung pada usaha wajib pajak. Mengingat ke depannya tidak dapat dipastikan akan terbit peraturan dan fasilitas yang memberikan keringanan atau hal serupa dengan program pengampunan pajak. Pelaksanaan kewajiban perpajakan secara benar sesuai peraturan perundang-undangan akan menghindari wajib pajak dari pengenaan sanksi administrasi yang secara langsung memperbesar beban wajib pajak. Oleh karena itu, salah satu pilihan perencanaan pajak terbaik adalah dengan selalu berupaya patuh dan mengikuti peraturan berlaku.

Penulis, praktisi perpajakan

BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. Bagus sekali uraiannya pak,
    Yg mau saya tanyakan adalah apakah setelah 30 Juni 2019 wajib pajak non peserta tax amnesty bisa ikut pas final..?? Karena yg dimaksud penetapan 30 Juni 2019 itu masih membingungkan saya. Terima kasih

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *