DENPASAR, BALIPOST.com – Kejari Denpasar pimpinan Kasipidsus Nengah Astawa selesai melakukan penggeledahan di Kantor Perbekel Desa Dauh Puri Kelod di Jalan Serma Repot No. 15, Denpasar Barat, Kamis (20/6) pukul 12.00 Wita. Sejumlah barang bukti, baik dimasukan ke dalam keranjang plastik maupun dimasukkan ke dalam kardus, disita untuk dipelajari pihak kejaksaan.

“Nanti soal penyitaan barang bukti akan disampaikan Bapak Kajari,” tandas Nengah Astawa.

Baca juga:  Kasusnya Segera Disidang, Terdakwa Kasus PDAM Nusa Penida Dipindahkan

Sementara Pj. Perbekel Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, Luh Sukarmi mengapresiasi langkah penyidik kejaksaan. “Masalah penggeledahan ini saya terima dengan terbuka, biar masalah ini cepat selesai,” ucap Sukarmi.

Dia mengatakan, dengan peristiwa ini diharapkan bahwa administrasi pengelolaan keuangan Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat lebih bagus dalam pengelolaan keuangan.

Yang menjadi persoalan hingga dibidik kejaksaan di kantor desa itu diduga terkait dana Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) tahun 2017. Dan, sambung dia, yang disita adalah SPJ dan SPPP (Surat Perintah Permohonan Pembayaran) dari tahun 2013 sampai 2016.

Baca juga:  Korupsi APBDes, Perbekel Satra Dituntut 3,5 Tahun

Dan, terkait dengan kasus ini, Luh Sukarmi juga mengaku sudah sempat dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan. Dia ditanya soal tugas pokok dan pungsinya sebagai Perbekel. Sedikit dibocorkan, bahwa dugaan penyimpangan yang dibidik kejaksaan adalah sebelum dia ditugaskan sebagai Pj Perbekel. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *