DENPASAR, BALIPOST.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Denpasar kini memasuki tahapan verifikasi dan aktivasi akun. Sesuai jadwal yang tertuang
dalam Juknis PPDB SMP Kota Denpasar, Rabu (19/6) adalah hari terakhir verifikasi dan pengambilan token jalur zonasi yang terdiri dari verifikasi data calon siswa dan pengambilan token untuk jalur siswa kurang mampu dan inklusi, serta zonasi lingkungan jarak terdekat dan zonasi wilayah kawasan.

Pada Kamis (20/6) hingga Sabtu (22/6) adalah verifikasi data calon dan pengambilan token jalur luar zonasi yang terdiri dari jalur perpindahan tugas orangtua di Rumah Pintar Jalan Kamboja, dan jalur prestasi akademik, non akademik dan penghargaan PKB di sekolah tujuan.

Baca juga:  Sebanyak 72 Persen Tambahan Kasus COVID-19 Bali Ada di 4 Daerah Ini

Waktunya tetap dimulai pukul 08.00 Wita.
Dari data Disdikpora Denpasar, hingga pukul 12.00 Wita, terdapat 7.918 calon siswa yang telah terverifikasi dari semua jalur PPDB.

Jumlah tersebut terdiri atas Verifikasi Dinas di Rumah Pintar sebanyak 172 orang, SMPN 1 sebanyak 532 orang, SMPN 2 sebanyak 508 orang, SMPN 3 sebanyak 592 orang, SMPN 4 sebanyak 578 orang.
Selanjutnya SMPN 5 sebanyak 318 orang, SMPN 6 sebanyak 966 orang, SMPN 7 sebanyak 825, SMPN 8 sebanyak 796, SMPN 9 sebanyak 576, SMPN 10 sebanyak 766 orang, SMPN 11 sebanyak 413, SMPN 12 sebanyak 596 dan SMPN 13 sebanyak 280 orang.

Baca juga:  Tambahan Pasien Sembuh Masih Lampaui Kasus Baru, Korban Jiwa COVID-19 Bali Capai Belasan

Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan saat dikonfirmasi menjelaskan bagi calon siswa yang sudah memegang print out bukti verifikasi yang berisi nomor token, wajib melakukan aktivasi akun di
website https://denpasar.siap-ppdb.com secara mandiri. Dalam proses aktivasi calon peserta didik wajib memiliki email aktif, dan membuat password. “Calon siswa kami harapkan tidak lupa dengan password akun PPDB yang dapat menghambat proses pendaftaran secara mandiri nanti,’’ ujar Gunawan.

Dia menegaskan, jika calon siswa tidak melakukan proses aktivasi akun,
secara otomatis tidak bisa melakukan proses pendaftaran. Proses PPDB
daring inilah yang ia sebut mendukung Denpasar Smart City.

Semua pihak harus siap menghadapi era digital yang serba cepat dan dinamis. “Pastinya dalam PPDB ini kita tetap berpedoman pada Permendikbud 51
Tahun 2018, dengan menjunjung tinggi asas nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,’’ tegas Gunawan.

Baca juga:  Pemkab Gianyar Gunakan Gedung BPK Sebagai Tempat Karantina

Gunawan menambahkan, bagi masyarakat yang belum bisa melakukan aktivasi akun atau kurang paham dalam aktivasi akun bisa datang ke Rumah Pintar Kota Denpasar di Jalan Kamboja. Dengan demikian, masyarakat tak perlu bingung lagi dengan pola PPDB daring yang
diterapkan Kota Denpasar lantaran secara merata telah disediakan panduan dan tenaga IT yang siap melayani aktivasi akun calon siswa, dan ini bagian dari filosofi sewaka dharma. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *