Elyanus Pongsoda. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian yang beralamat di Jalan Gajah Mada No.125 – 127 Denpasar, Bali. Pencabutan izin usaha PT BPR Legian dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-103/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian terhitung sejak 21 Juni 2019.

Kepala OJK Regional VIII Bali Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda mengatakan, pencabutan izin usaha PT BPR Legian dilakukan setelah pemegang saham dan pengurus BPR tidak dapat melakukan penyehatan terhadap BPR dalam jangka waktu pengawasan khusus. Jangka waktu pengawasan khusus tersebut sesuai dengan ketentuan yaitu maksimal dua bulan dari 28 Maret sampai 28 Mei 2019.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Kembali ke Dua Ratusan Orang

Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) disebabkan permasalahan pengelolaan manajemen yang tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tatakelola yang baik. Selain itu adanya intervensi negatif Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam kegiatan operasional bank yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling sedikit sebesar 8 persen.

Namun upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status BDPK, yang harus memiliki rasio KPMM paling sedikit sebesar 8 persen. Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Legian, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang  No. 7 Tahun 2009.

Baca juga:  Tingkatkan Kunjungan ke GYS, UMKM Kuliner Didorong Gunakan Platform Digital

Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada nasabah PT BPR Legian agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. “Seperti nasabah di perbankan baik bank umum maupun BPR, nasabah di BPR Legian dijamin LPS. Oleh karena itu nasabah nasabah bank-bank yang bermasalah dananya akan dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi ketentuan penjaminan LPS,” beber Elyanus Pongsoda.

Baca juga:  Tambahan Harian Nasional Masih di Bawah 5.000 Kasus COVID-19

Ketentuan penjaminan LPS menetapkan dana nasabah yang dijamin yaitu suku bunga sesuai dengan suku bunga penjaminan yang ditetapkan LPS secara triwulanan, nominal tidak lebih dari Rp 2 miliar, dan bukan syarat ketiga adalah bukan penyebab BPR bermasalah. “Jadi nasabah tidak perlu khawatir bila dananya di perbankan karena dijamin LPS sepanjang memenuhi kriteria LPS,” imbuhnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *