parkir
Penertiban truk yang parkir di jalan perdesaan hingga mengambil badan jalan. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com- Pihak kepolisian Polres Jembrana melakukan penertiban terhadap truk parkir sembarangan. Menurut Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Nyoman Sukadana seizin Kapolres Jembrana, AKBP Djoni Widodo, Minggu (7/5) mengatakan, dari operasi yang dilakukan jajarannya secara patroli selama sepekan ada puluhan pelanggaran truk.

“Yang menjadi fokus kita pelanggaran parkir, diantaranya kami tilang dan berikan peringatan,” tandas Sukadana.

Di beberapa titik yang masih sering digunakan untuk parkir liar dilakukan penertiban termasuk penindakan agar memberikan efek jera kepada pengemudi. Namun, sebagaian diantaranya merupakan kendaraan luar Bali yang melintas di jalur Denpasar-Gilimanuk.

Baca juga:  Mantan Napi Pencuci Pakaian Napi Koruptor Ditangkap

Menurutnya razia itu dilakukan mulai Senin (1/5) lalu dan masih berlangsung hingga saat ini. Selain di jalan perkotaan, operasi juga menyasar di sepanjang jalan Denpasar-Gilimanuk. Termasuk di jalan kecil yang sering digunakan untuk parkir hingga badan jalan. Hal ini menurut Sukadana dilakukan guna menghindari kecelakaan lalu lintas.

Selain pelanggaran parkir, polisi juga menindak pelanggaran marka, STNK dan SIM. Barang bukti yang diamankan diantaranya dua SIM, 55 STNK dan kendaraan dua unit. Razia ini menurutnya akan terus diintesifkan dengan patroli dan giat operasi jalan raya. Sejumlah ruas jalan perdesaan yang sering digunakan untuk parkir seperti di Kelurahan Lelateng, Banjar Tengah, Baler Bale Agung juga menjadi sasaran penertiban. Kendaraan khususnya truk, diarahkan untuk tidak parkir di badan jalan.

Baca juga:  Konsolidasi PDIP, Ganjar Berjoget Bumbung Disaksikan Megawati

Begitu pula perusahaan yang berkepentingan, diharapkan agar menyediakan lahan parkir untuk truk. Sehingga ketika menaikkan atau menurunkan barang tidak berada di pinggir jalan (surya dharma/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *