tersangka
Kicen Adnyana saat menjalani pemeriksaan. (BP/dok)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Meski berstatus tersangka, Anggota DPRD Klungkung I Wayan Kicen Adnyana masih mendapatkan hak-haknya untuk mengikuti perjalanan dinas DPRD Klungkung. Meski begitu, berkas kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan tetap akan diproses pihak kepolisian.

Kapolres Klungkung AKBP FX Arendra Wahyudi mengungkap peran Kicen dalam kasus yang juga menjerat anak kandungnya Ketut Krisnia Adiputra. Menurut Kapolres Arendra, penetapan Kicen sebagai tersangka mengingat bersangkutan memiliki peran penting dalam kasus hibah pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan. Kicen diduga sebagai aktor dalam penyimpangan hibah dengan nilai Rp 200 juta. Sementara anaknya yang sudah lebih dulu menyandang status tersangka, hanya sebagai pembantu dalam kasus tersebut.

Baca juga:  Operasi Pekat, Ratusan Tersangka Ditangkap

Terkait tidak ditahannya oknum dewan yang diduga sebagai aktor kasus hibah fiktif di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, menurut Kapolres Arendra penyidik memiliki pertimbangan subjektif dan objektif. “Penyidik mempertimbangkan untuk belum dilakukan penahanan karena ada strategi dalam sidik dan lidik kita,” jelasnya saat ditemui di ruangan belum lama ini.

Dengan tidak dilakukannya penahanan Kicen akhirnya bisa kembali mengikuti agenda perjalanan dinas (Perdin) DPRD Klungkung. Hal ini diperkuat oleh putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Klungkung yang menyatakan bahwa Kicen masih bisa menikmati hak-haknya sebagai anggota DPRD Klungkung meskipun statusnya sebagai tersangka.

Baca juga:  Antisipasi Kerawanan Pemilu, Polres Tabanan Gandeng FKUB Tolak Politisasi Agama

Sekretaris DPRD Klungkung I Wayan Sudiarta saat dikonfirmasi terpisah juga mengakui bahwa Kicen sudah diperbolehkan mengikuti agenda Perdin. Ini setelah Tim Ahli DPRD Klungkung melakukan kajian yang membuktikan tidak ada yang dilanggar oleh Kicen yang menyebabkan dia tidak boleh mengikuti Perdin. “Berbeda ketika status tersangka dan ditahan atau jadi tahanan kota. Ini kan tidak ditahan. Jadi bisa berangkat keluar daerah,” tandasnya. (dewa farendra/balipost)

Baca juga:  Dugaan Kasus Penyimpangan APBDes, Perbekel Satra Jadi Tersangka

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *