Sejumlah orangtua siswa mengadu ke Ombudsman soal pelaksanaan PPDB SMP di Denpasar. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP negeri kini sedang berlangsung dan telah memasuki tahap pengumuman untuk jalur siswa
miskin dan zonasi jarak terdekat. Secara umum sistem yang diterapkan pada tahun ini mengalami perubahan dari PPDB tahun sebelumnya.

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar tidak lagi
menggunakan NEM sebagai acuan masuk sekolah. Penerapan zonasi menjadi
penentu dalam PPDB kali ini.

Penerapan sistem baru ini menimbulkan
keluhan dari sejumlah masyarakat. Seperti yang terlihat di Posko Pengaduan PPBD yang dibuat Ombudsman di Rumah Pintar, Jalan Kamboja, Rabu (26/6).

Baca juga:  Antisipasi Kebencanaan Didirikan Posko Darurat di Jalur Mudik

Posko yang baru dibuat tersebut banyak dikunjungi orangtua siswa. Mereka mengadukan sejumlah persoalan yang dialami dalam PPDB kali ini.

Beberapa orangtua siswa terlihat mendatangi Posko Pengaduan PPDB
tersebut. Dari beberapa jenis pengaduan yang masuk, di antaranya menyampaikan terkait masalah surat keterangan domisili.

Akibat adanya penggunaan surat keterangan domisili tersebut, mereka yang jaraknya sekitar 500 meter dari sekolah tidak bisa masuk. Karena kuota sudah
penuh.

Baca juga:  Kantor Perbekel Desa Dauh Puri Kelod Digeledah

Ada pula yang mengadukan terkait dengan penetapan titik koordinat yang tidak sesuai dengan aslinya. Akibatnya, salah seorang anak mengaku tidak diterima di SMP negeri, padahalnya jarak sekolah dengan rumahnya lebih dekat dibandingkan rumah anak yang diterima di sekolah tersebut. “Saya ingin mengadukan soal jarak. Karena anak saya bisa tidak diterima, sedangkan tetangga saya yang jarak rumah dengan sekolahnya lebih jauh, bisa diterima,” ujar salah seorang orangtua siswa di Rumah
Pintar.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, S.Sos., M.Si., mengatakan membuka Posko PPDB ini untuk mengakomodir keluhan masyarakat terkait dengan PPDB kali ini.

Baca juga:  Ini, Jenis Gempabumi yang Guncang Bali Selatan Kamis Dinihari

Mengingat, sistem yang diterapkan ini baru dilakukan, sehingga banyak masyarakat yang belum tahu. Dikatakan, bila ada pengaduan yang bersifat teknis, maka akan diserahkan kepada Disdikpora. “Pada intinya kami ikut serta memantau pelaksanaan PPDB ini agar bisa berjalan baik. Saya lihat masyarakat juga belum sepenuhnya paham dengan aturan baru ini,” jelasnya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *