AMLAPURA, BALIPOST.com – Tim Yustisi yang merupakan gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem, Disdukcapil dan TNI, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak). Petugas menyasar Wilayah Kecamatan Karangasem, Rabu (26/6). Dalam sidak ini petugas menemukan 28 penduduk pendatang (duktang) yang tidak mengantongi Kartu Tinggal Sementara (KTS).
Kasat Pol PP Karangasem I Wayan Wage Saputra mengungkapkan, sidak pertama dilakukan di Jalan Sudirman. Di sini petugas menemukan 10 warga yang tidak melengkapi diri KTS. Selanjutnya pihaknya menyasar Jalan Bukit, Lingkungan Karangsokong, Subagan. Kali ini petugas gabungan mendapatkkan 13 orang yang tidak mempunyai KTS. “Jadi, total 28 pendatang yang tidak memiliki KTS,” ujarnya.
Oleh karena tidak mengantongi KTS, petugas mengambil tindakan tegas berupa sanksi denda administrasi Rp 50 ribu sesuai Perda No.2 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan. “Kami akan terus melaksanakan sidak seperti ini. Upaya ini kami lakukan agar penduduk pendatang mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Wage Saputra. (Eka Parananda/balipost)