NEGARA, BALIPOST.com – Meski berulangkali diberikan peringatan dan tindakan, pedagang di tanah negara sebelah Rumah Jabatan Ketua DPRD Jembrana tetap beroperasi. Bahkan belum lama ini, pagar pembatas yang dipasang Satpol PP Jembrana nampak terbongkar dan kembali tanah tersebut untuk berjualan.
Mendapati hal tersebut, Satpol PP Jembrana kembali turun menindak pedagang buah yang sering ditertibkan tersebut. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Made Tarma, dikonfirmasi Minggu (30/6) mengatakan tindakan oleh Satpol PP dengan memberikan peringatan ketiga kepada pedagang buah tersebut. “Ini yang ketigakalinya. Sekarang ini lebih parah, pagar pembatas yang kami pasang dibongkar untuk tempat berjualan lagi,” tandas Tarma.
Karena dinilai sangat membandel, Satpol PP Jembrana merekomendasikan untuk dibawa ke meja hijau. Sebelumnya sekitar sebulan lalu, Satpol PP Jembrana melakukan penindakan penertiban pedagang kaki lima di Jalan Udayana tersebut dengan memberikan surat peringatan untuk kesekiankalinya.
Selain memberikan surat peringatan, petugas juga menyegel di bagian depan tanah negara tersebut menggunakan pagar dari bambu. Tindakan membongkar lapak dagangan hingga memasang garis kuning Satpol PP juga pernah dilakukan tetapi tidak digubris.
Akhirnya terakhir petugas berinisiatif memasang pagar dari bambu. Fungsinya agar tidak ada lagi yang berjualan di tanah kosong di antara rumah jabatan Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Jembrana itu.
“Itu sebenarnya merupakan tanah negara. Kita sudah memberikan pembinaan dan peringatan kepada pedagang itu. Dan memang pedagang itu saja, bahkan kita pasang pagar tetap tidak digubris. Besok kalau melanggar lagi kita terapkan pidana,” tandas Tarma.
Pedagang ini dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. (Surya Dharma/balipost)