NEGARA, BALIPOST.com – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jembrana dan Inspektorat, Senin (1/7) memanggil ratusan kepala Satuan Pendidikan Formal (SPF) mulai dari SD hingga SMP di Jembrana. Ratusan kepsek saat pertemuan ditekankan agar tidak ada kekerasan dan pungli saat PPDB.

Ada 185 kepsek SD dan 25 kepsek SMP negeri dan swasta se-Jembrana dikumpulkan. Dalam pertemuan tersebut, Dinas Pendidikan Jembrana mendapat keluhan dari beberapa kepsek SD di Kabupaten Jembrana yang mengeluh minimnya mendapatkan siswa baru hingga penutupan pendaftaran siswa baru yang berakhir 29 Juni.

Para kepsek menginginkan jadwal penerimaan siswa baru diperpanjang sehingga sekolah dasar yang minim siswa berkesempatan mendapatkan siswa baru sesuai rombel yakni 28 siswa. Selain itu sekolah dasar kebingungan mengenai sistem zonasi terutama bagi siswa baru yang kedua orang tuanya berpisah dan tinggal di zonasi yang berbeda.

Baca juga:  Truk Muatan 14 Ton Diimbau Tidak Melintas Menjelang Nataru

Demikian juga segala bentuk pungutan yang rentan dilakukan saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), termasuk yang mengatasnamakan komite sekolah, kini dilarang dilakukan di sekolah. Baik guru, pegawai, kepala sekolah maupun satuan pendidikan yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Dinas Dikpora Jembrana, I Nyoman Wenten dikonfirmasi mengakui pungutan rentan terjadi dalam PPDB di sekolah.
Pungutan, katanya, rentan dalam PPDB seperti pengadaan pakaian maupun yang mengatasnamakan komite sekolah, OSIS atau koperasi sekolah.

Baca juga:  Menyamaratakan Fasilitas Sebelum Sistem Zonasi

Kini pihaknya telah melarang segala bentuk pungutan di sekolah tersebut sehingga tidak ada lagi praktik-praktik di sekolah yang membebani orang tua siswa. Pihaknya bersama Inspektorat juga telah memanggil Kepala SPF SD maupun SMP di Jembrana agar tertib menjalankan program sekolah sesuai perencanaan awal sehingga tidak ada lagi alasan kekurangan dana di sekolah.

PPDB kali ini, katanya, tidak ada lagi penjualan maupun pengadaan pakaian dan atribut siswa di sekolah. Dikatakannya sesuai Pemendikbud nomor 45 tahun 2014 untuk seragam sekolah diusahakan orang tua/wali peserta didik dan sekolah hanya menyediakan ketentuannya saja.

Baca juga:  Raker PPDB, DPRD Klungkung Minta UPT dan Disdikpora Koordinasi ke Provinsi

Pihaknya sudah mengintruksikan sekolah memberikan kebebasan untuk pembelian pakaian sesuai spesifikasi. Menurutnya tugas sekolah sebagai satuan pendidikan hanya melaksanakan pembelajaran.

Sekolah katanya lembaga non profit, tugasnya bukan menjual pakaian. Ia juga menegaskan praktik penjualan seragam, atribut dan kelengkapan siswa juga dilarang di koperasi sekolah. “Tidak ada proses pembayaran disekolah,” jelasnya.

Selain pengadaan seragam dan kelengkapan siswa itu, pihaknya juga melarang adanya pungutan di sekolah.
Apalagi katanya sudah ada Dana BOS. “Sekolah tidak boleh ada pungutan, apapun bentuknya dilarang,” ujarnya.

Bahkan kini komite sekolah dilarang melakukan pungutan lagi. Apalagi ada kesan komite yang dipakai dalih dengan berdasarkan kesepakatan rapat wali murid. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *