Suasana di Pelabuhan Sampalan, Nusa Penida. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pengenaan tarif retribusi untuk kunjungan wisatawan ke Nusa Penida, telah diberlakukan sejak 1 Juli 2019. Namun, hari pertama penerapan perda retribusi tersebut, petugas di lapangan cukup kewalahan, karena keterbatasan tukang pungut.

Melihat tingginya potensi pariwisata Nusa Penida, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta optimis, target retribusi ini sebesar Rp 18 Miliar selama setahun, bisa tercapai. Bupati Suwirta menerangkan, ada sebanyak 11 titik pelabuhan, menuju kepulauan Nusa Penida.

Namun, baru empat titik yang dimanfaatkan sebagai titik melakukan pungutan retribusi. Antara lain Pos di Banjar Nyuh 1, Banjar Nyuh 2, Balai Desa Jungut Batu dan Pos Tanjung Sang Hyang Lembongan. Pada hari pertama, antrian terus mengular di setiap pos pungutan.

Baca juga:  Mantan Sekda Dewa Puspaka Ditahan

Petugas kewalahan, karena membludaknya wisatawan. “Sekarang baru ada 12 petugas untuk empat pos ini. Tentu kekurangan-kekurangan yang ada, akan terus kami evaluasi,” kata Bupati Suwirta.

Menurutnya, idealnya seluruh titik pelabuhan disiagakan petugas pungut retribusi. Sehingga, total semestinya ada 33 petugas pungut. Di setiap pos, masing-masing ada tiga orang petugas.

Terkait panjangnya antrian di lokasi pungutan, karena menggunakan sistem manual, ini juga akan terus dievaluasi untuk disempurnakan lagi. Malah, berkaca dari permasalahan ini, sejumlah speedboat, akhirnya membuka diri untuk membantu sistem pemungutan langsung dari boatnya. Sehingga, tidak perlu antri lama di titik-titik lokasi pemungutan.

Baca juga:  Gojek Hadirkan GoCar Instant di Bandara Ngurah Rai

“Saat bertatap muka dengan para pengusaha speedboat sebelumnya, kerja sama sistem pemungutan langsung di sana, sempat ditolak. Tetapi, setelah hari pertama penerapan perda, mereka akhirnya membuka diri. Bahkan, sudah ada satu pengusaha speedboat yang bersedia bekerjasama,” tegasnya.

Pada hati pertama pelaksanaan pemungutan retribusi, hingga pukul 17.30 wita, total sudah terkumpul Rp 52,7 juta dari empat titik pos pemungutan. Bupati Suwirta berharap semua pihak ikut membantu memperlancar pelaksanaan pemungutan ini di lapangan.

Sehingga, potensi pendapatan dari retribusi pariwisata dapat tergarap dengan maksimal. Baik terhadap OPD terkait, seperti dari Dinas Perhubungan, Sat Pol PP, aparat desa maupun pengelola speed boatnya. Ini demi penyempurnaan sistem pemungutan retribusi di lapangan, sehingga terus memberi kesan positif bagi pariwisata Nusa Penida.

Baca juga:  Longsor Tutup Akses ke Sungai Gelar Palunganbatu

Seperti diberitakan sebelumnya, terhitung mulai Senin 1 Juli 2019 hari ini, semua wisatawan yang berkunjung ke Nusa Penida akan dikenakan pungutan retribusi. Pengenaan retribusi ini menunjuk Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Adapun besaran retribusi yang akan dikenakan kepada wisatawan, yang masing-masing Rp 25.000/orang dewasa dan Rp 15.000/anak-anak. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *