Kadisdikpora Denpasar, Wayan Gunawan. (BP/dok)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Keputusan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar untuk menambah kuota siswa dinilai sudah mengakomodir kepentingan masyarakat. Terlebih, keputusan ini keluar setelah adanya diskresi dari Wali Kota Denpasar, I.B Rai Dharmawijaya Mantra.

Diskresi ini keluar setelah ratusan orangtua siswa kecewa dengan sistem PPDB online yang beberapa kali mengalami gangguan. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, I Wayan Gunawan, Selasa (2/7) mengatakan seleksi penambahan kuota ini akan dilaksanakan oleh masing-masing sekolah. “Datanya sudah saya serahkan tadi malam (kemarin malam,red) ke masing-masing sekolah,” katanya.

Baca juga:  Segera Cabut Larangan Perjalanan Internasional Bagi Warganya, Konjen Australia Bersurat ke Dispar Bali

Dikatakan, semua proses seleksi dilakukan oleh sekolah masing-masing. Acuannya pada besaran nilai ujian nasional. “Seleksinya sesuai SOP masing-masing sekolah karena basisnya sekarang adalah sekolah,” kata Gunawan.

Sedangkan untuk pengumumannya akan dilakukan bersamaan dengan jalur online, yakni Jumat (5/7). Pengumumannya juga akan sangat transparan dan diumumkan nilai NUN yang diterima. “Jika nantinya ada NEM besar yang dilewati, masyarakat yang merasa dirugikan dipersilahkan melakukan protes,” jelasnya.

Baca juga:  Positivity Rate COVID-19 Lampaui 35 Persen, Wapres Minta Bali Lakukan Ini

Terkait dengan jarak, Gunawan mengatakan hanya berdasarkan kawasan saja. Artinya, dalam satu kawasan ada tiga sekolah, jadi siswa yang paling dekat dengan sekolah A misalnya, diarahkan mendaftar di sana. “Misal satu kawasan ada tiga sekolah misalnya dalam satu wilayah yakni SMP 8, SMP 3, dan SMP 12. Kalau rumah misal di Dangin Puri, berarti utamakan SMP 8, karena SMP 8 paling dekat, artinya indikator dia untuk bisa daftar sudah terpenuhi, nah setelah masuk baru seleksi lewat NEM,” katanya.

Baca juga:  PDIP Semakin Kokoh di Bangli, Demokrat dan PPP Meroket di Jembrana

Gunawan juga menyebut antara penggunaan NEM dengan Perwali Nomor 28 tahun 2019 tidak tumpang tindih. Perwali 28 sudah selesai prosesnya dengan sistem online. Sedangkan seleksi dengan menggunakan NUN ini merupakan diskresi dari Wali Kota untuk menambah daya tampung  dan memfasilitasi masyarakat. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *