TABANAN, BALIPOST.com – Jajaran Satnarkoba Polres Tabanan berhasil meringkus tiga orang tersangka dalam sebulan terakhir di tempat berbeda. Mereka diringkus karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Bahkan satu tersangka dikenakan pasal pengedar, dan juga adalah residivis Lapas Kerobokan yang baru keluar masa tahanan 2016 silam. Ketiga tersangka yakni Putu Rahardi Wiguna (21) asal banjar Dinas Piling Kawan, desa Mengesta, kecamatan Penebel, Muhammad Jaelani alias Arlan (29) asal desa Bunkate, kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah serta Sathya Wiku Narabudhi alias kuncir, pelukis asal Desa Senganan, Kecamatan Penebel.
Kapolres Tabanan AKBP Made Sinar Subawa didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Ketut Tunas, Selasa (2/7) mengatakan, tersangka kuncir tertangkap tangan kepemilikan ganja dengan berat 2,81 gram netto dari hasil penggeledahan oleh petugas didalam kamat tidur tepatnya didalam lemari pakaian. Sebelumnya anggota Satresnarkoba melakukan swiping pengecekan di salah satu coffee shop di banjar desa Dajan Peken.
Saat pengecekan itu di dalam handphone tersangka berisi percakapan antara tersangka dengan temannya yang intinya ajakan untuk memakai ganja bersama-sama. Dan setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti daun, batang dan biji yang diduga ganja dengan berat 2,81 gram netto. “Ganja ini menurut tersangka Kuncir untuk menghilangkan penat dan menghayal yang indah-indah, apalagi tersangka juga mengaku sempat depresi setelah ibunya meninggal dua tahun lalu,” terang Kapolres Sinar Subawa.
Selain Kuncir, dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu juga diamankan yakni Putu Rahadi Wiguna dan Muhammad Jaelani. Kedua tersangka ini berkaitan, diawali dengan pengankapan terhadap pelaku Putu di pinggir jalan menuju perumahan Graha Pertiwi Residence, Banjar Dinas Penyalin, Desa Samsam, kecamatan Kerambitan, Tabanan.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah plastik klip berisi kristal bening diduga shabu dengan berat 0,18 gram netto di dalam kertas aluminium foil terbungkus dengan tissu dalam pembungkus rokok gudang garam. “Dari tersangka dikembangkan dan penyelidikan lebih lanjut mengarah pada tersangka Jaelani asal Lombok yang belum lama tinggal di Tabanan. Tersangka juga residivis Lapas Kerobokan dan baru keluar tahanan tahun 2016,” terangnya.
Dari tersangka Jaelani lanjut kata Kapolres ditemukan barang bukti shabu seberat 4,59 gram netto yang sudah dipecah 12 belas paket tersimpan di dalam dompet warna coklat yang disimpan dalam rak kayu dalam kamar tersangka yang berlokasi di perumahan Banjar Kebon, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri. “Tersangka dikenakan pasal pengedar yakni pasal 112 ayat (1) yo 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun. Saat ini masih terus kita dalami terkait dimana barang tersebut didapat,” ucapnya. (Puspawati/balipost)