KI Bali mendengarkan penjelasan dari orangtua siswa yang ikut dalam proses PPDB. (BP/dar)

DENPASAR, BALIPOST.com – Karut marut sistem penerimaan siswa baru 2019, yang disebabkan oleh kebijakan sistem zonasi, menjadi perhatian berbagai kalangan. Seperti halnya Selasa (2/7), Komisi Informasi Bali ikut mencari informasi soal sistem zonasi PPDB.

Setelah menjumpai ratusan orang tua siswa dan berdialog dengan Kepala UPT PPDB Disdik Bali, Nyoman Ratmaja, KI Bali menyarankan agar surat keterangan domisili tersebut dilakukan verifikasi ulang. Menurut Ketua KI Bali, Agus Astapa, verifikasi ulang terhadap surat domisili yang digunakan ini untuk memastikan kebenaran, sehingga tidak terjadi informasi yang tidak benar dari calon siswa yang ada dalam zonasi kawasan tersebut.

Baca juga:  Kabupaten Ini Geser Posisi Denpasar, Jadi Penyumbang Kasus COVID-19 Harian Terbanyak

Selain itu, kuota tiap rombel yang sebelumnya berjumlah 32 orang agar dimaksimalkan menjadi 40 orang dan calon siswa yang diterima ini khusus dengan menggunakan NEM, untuk menampung siswa berprestasi, tapi tidak tertampung karena zonasi. Terhadap jumlah kuota jalur siswa prestasi agar direvisi dari 5 persen jadi 15 persen sesuai revisi pusat.

Sementara untuk memberikan waktu bila usulan atau saran ini diterima, pengumuman penerimaan siswa diundur saja dari sebelumnya tanggal 5 Juli ke 10 juli, misalnya.

Baca juga:  Gunakan Buah Lokal untuk Yadnya, Desa Adat Didorong Buat "Perarem"

Sementara terhadap saran yang disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Bali, pihak UPT Disdik berjanji akan menyampaikan hasil pertemuan ini ke Kepala Disdik Bali. Selanjutnya, diteruskan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *