Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengeroyok Bripka Made Agus Darmayana (40) berinisial PE dan MC telah ditahan. Namun Bripka Agus ikut ditahan karena dilaporkan kasus penganiayaan oleh kedua pelaku tersebut.

“Anggota tersebut juga kami tahan. Kedua belah pihak saling lapor,” tegas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, Rabu (3/7).

Menurut Ruddi, kasus pengeroyokan dan penganiyaan tersebut terjadi di Biliard Queen di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat. Pemicunya karena pengaruh minuman keras. “Apalagi kalau bukan minuman (miras, red). Coba ulang tahunnya cuma potong kue kayak biasanya, kan nggak seperti itu,” kata Dansatgas CTOC Polda Bali ini.

Baca juga:  Digelar 5 Hari, Wajib Simak 3 Kawasan Lalin Ditutup Selama Denfest 2022

Apakah Agus akan dipecat? Mantan Wadir Reskrimsus Polda Bali ini enggan mengomentari hal tersebut. “Harus lewat sidang. Kan belum disidang,” ucapnya.

Seperti diberitakan, Bripka Made Agus Darmayana (40) merayakan ulang tahunnya di Biliard Queen di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat. Dia mengundang delapan orang temannya, termasuk PE dan MC. Di sana mereka makan-makan dan pesta bir.

Sekitar pukul 23.00 Wita, situasi memanas karena Agus dan MC ribut. Dalam kondisi mabuk mereka terlibat perkelahian.

Baca juga:  Terpasang, Sejumlah Spanduk Pertanyakan Fungsi MDA

PE tidak tinggal diam, dia ikut mengeroyok anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Denpasar tersebut. Agus dihajar dengan menggunakan potongan kayu dan botol bir.

Akibat pengeroyokan itu, Agus mengalami luka robek pada pelipis kiri dan pipi kiri bawah mata. Selain itu, satu gigi depan atas lepas, kelingking kiri robek dan bengkak serta kaki kanan bawah tumit lecet. Terkait kasus tersebut, anggota Satreskrim Polresta menangkap tersangka MC dan PE. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Polisi Temukan Pelayan Kafe Diduga Positif Konsumsi Narkotika
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *