Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Sohiburrohman alias Sohib terhadap istrinya berinisial NE, akhirnya berujung damai. Berkat kesepakatan itu pria 36 tahun itu pun langsung dibebaskan oleh aparat kepolisian. Hal ini diungkapkan Kapolsek Gianyar Kompol Ketut Suastika pada Rabu (3/7).

Dikatakan setelah dilakukan mediasi, sang Istri akhirnya sepakat mencabut laporan KDRT yang dilakukan oleh suaminya. “Keduanya sepakat berdamai,” ucap Kompol Suastika.

Baca juga:  Diversi Gagal, Kasus Kekerasan Terhadap Siswa SMP Segera Disidangkan

Dikatakan kesepakatan damai itu pun sudah disaksikan oleh orangtua dari kedua belah pihak. Alhasil dengan kesepakatan itu pula, Sohib yang sempat diamankan polisi langsung diibebaskan saat itu juga. “Sohib langsung dibebaskan,” katanya.

Disinggung latar belakang penganiayaan itu, Kompol Suastika memang disebabkan adanya cemburu. Sohib nekat mencambuk istrinya dengan kabel dan mengancam dengan celurit. “Kekerasan, katanya, sudah dua kali, tapi kali ini mereka berdamai, ya kasusnya diakhiri,” tandasnya.

Baca juga:  Mediasi Ketiga Kasus Tanah Pura Samuantiga, Penggugat Ajukan Tawaran Damai

Sebelumnya diberitakan aksi penganiayaan itu diketahui oleh aparat kepolisian pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 wita. Aksi itu terjadi di rumah mereka di Lingkungan Selat, Kelurahan Samplangan, Kecamatan Gianyar.

Polisi kemudian berupaya menangkap pelaku, yang malam itu diketahui berada di kota Gianyar. Diketahui pelaku sempat enggan untuk pulang ke rumahnya tersebut.

Hingga pada Selasa (2/7) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita saat pelaku akhirnya pulang ke rumah. Polisi yang mengetahui hal ini langsung melakukan penangkapan, kemudian menggiring pelaku ke Mapolsek Gianyar. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Bocah Pelempar Mobil dan Korban Sepakati Ini di Polsek Sukawati
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *