Sudikerta saat akan masuk ke ruang tahanan Polda Bali. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta sudah 90 hari ditahan di Rutan Polda Bali. Oleh karena itu masa penahanannya tinggal 30 hari. Saat ini Sudikerta bersama pengacaranya sedang mengupayakan perdamaian dengan pemilik PT Maspion, Alim Markus.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (3/7), Direskrimsus Polda Bali Yuliar Kus Nugroho mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara mantan Wakil Bupati Badung ini. Setelah berkas perkaranya lengkap, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan perkara kasus tersebut.

Baca juga:  Gali Sumber Pendapatan, Gubernur Harus Berjiwa Entrepreneur

Terkait masa penahanan Sudikerta yang tinggal 30 hari, Yuliar menegaskan tidak masalah.
“Tidak masalah. Sebelum masa penahanannya habis, kami akan melimpahkan berkas perkaranya. Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan,” ujarnya.

Sedangkan pengacara Sudikerta, Wayan Sumardika mengungkapkan, sejak awal pihaknya menawarkan kepada penyidik untuk menyelesaikan perkara ini melalui ultimum remidium. Artinya, pihaknya menawarkan agar mendahulukan penyelesaian keperdataan dan mengesampingkan pidana. “Kami tawarkan berdasar asas kemanfaatan hukum. Bermanfaat bagi korban dan tersangka,” tegasnya.

Baca juga:  Meski Ada Larangan, Warga Masih Nekat Mendaki ke Puncak Gunung Agung

Dengan pola tersebut, menurut Sumardika, kerugian korban bisa dikembalikan. Sedangkan Sudikerta tidak perlu menjalani proses hukum lanjutan. “Kami hanya membuatkan konsep itu untuk digunakan Sudikerta dan dua tersangka lainnya melakukan perdamaian dengan korban,” ucapnya.

Sisa 30 hari penahanannya, kata Sumardika, Sudikerta berharap bisa melakukan perdamaian dengan korban. Sehingga tidak perlu lagi melakukan proses hukum lanjutan hingga persidangan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *