Saat ini sistem pendataan kependudukan sudah online. Jadi, pendataan penduduk sudah lebih valid dan jelas. Migrasi penduduk juga sudah diketahui sepanjang pemegang identitas kependudukan melaporkan dirinya.
Namun, kini saat penerimaan peserta didik baru (PPDB), kabarnya penerbitan surat domisili tergolong tinggi. Adakah batasan surat domisili ini?
Jika tidak, apakah surat domisili ini nantinya bisa dijadikan alat untuk melakukan pendataan kependudukan secara kedinasan? Saya berharap agar pendataan kependudukan jangan sampai kacau hanya gara-gara sistem penerimaan siswa baru. Mari kita belajar taat pada administrasi kependudukan.
I Made Sudirga
Denpasar, Bali