Tiga pelaku penggelapan mobil sewaan diamankan di Mapolsek Sukawati. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Sukawati berhasil meringkus tiga pelaku penggelapan mobil. Otak penggelapan kasus ini I Putu Bagiasa (33), dibantu dua orang temannya, I Nengah Sukarta (46) dan I Nyoman Winaya (50). Ketiga tersangka asal Buleleng ini masih menjalani pemeriksaan polisi.

Kapolsek Sukawati AKP Suryadi didampingi Kanitreskrim Iptu I.G.N Jaya Winangun menjelaskan, ketiganya ditangkap lantaran terbukti menggelapkan dua unit rent car yang disewa pada korban Putu Budiarta, pemilik Santika Rent Car di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati. “Tim Opsnal Polsek Sukawati berhasil mengamankan ketiga tersangka pada Rabu (3/7),“ katanya.

Awalnya polisi mendatangi rumah tersangka Komang Bagiasa di Kubutambahan, Buleleng. Sebab, pascadilaporkan April lalu, Bagiasa telah minggat dari kosnya di wilayah Penatih, Denpasar Timur. Termasuk ketika dicari ke kampung, Bagiasa tak kunjung pulang. “Baru pada Rabu (3/7) tersangka Bagiasa terpantau ada di rumahnya. Langsung kami amankan, tanpa perlawanan dan dia mengakui perbuatannya,” terangnya.

Baca juga:  Densus 88 Pantau 5 Fasilitator Jaringan Keuangan ISIS

Dari hasil interogasi, Bagiasa mengungkapkan lokasi dua unit mobil itu digadaikan. Termasuk mengakui saat beraksi dibantu dua rekannya, I Nengah Sukerta dan Nyoman Winaya. Satunya digadaikan di wilayah Latu, Badung, satunya lagi disewakan di daerah Gatsu, Denpasar.

Kepada polisi, ketiga tersangka mengaku baru pertama kali beraksi. Namun, perkiraan polisi, mereka mempunyai jaringan dan pernah beraksi di tempat lain. “Informasinya mereka sudah sering menggelapkan rent car, tapi kami baru berhasil tangkap kal ini. Sebelumnya pernah menggelapkan mobil di Denpasar dan Badung. Kami masih kembangkan,” jelasnya

Baca juga:  Usai Antar Relawan ke GOR Swecapura, Ambulance RSUD Klungkung Terbakar

Modus para tersangka dengan berpura-pura menyewa dua unit mobil jenis Avanza Silver DK 776 KO dan Avansa Hitam DK 1073 KO. Mobil itu sudah disewa sejak April 2019. Per harinya dikenakan tarif sewa Rp 200.000 per unit.

Dalam nota penyewaan mobil, tersangka bermaksud menyewa selama tujuh hari atau satu minggu. Kepada penyewa, tersangka membayar lunas sekitar Rp 1,4 juta per unit.

Dalam porses menyewa dua unit mobil itu langsung diberikan lengkap dengan STNK. Kesempatan inilah memicu niat jahat para tersangka untuk melakukan penggelapan. Selanjutnya dua unit mobil itu digadaikan kembali senilai Rp 50 juta. “Masing-masing digadaikan senilai Rp 25 juta. Setelah dapat uang, mereka hamburkan untuk foya-foya,” ungkap AKP Suryadi.

Baca juga:  Nelayan Pantai Lembeng Temukan Orok Penuh Luka

Ketiga tersangka disangkakan pasal 378 KUHP yo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perkara penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. “Setelah uangnya habis, kini mereka harus meringkuk di balik jeruji besi,” ujar Kapolsek. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *