JAKARTA, BALIPOST.com – Mulai 1 Juli 2019, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memberlakukan PM No 12 Tahun 2019 Tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, dan juga Keputusan Menhub No.KP 348 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Keputusan Menteri tersebut dimaksudkan salah satunya untuk mengawasi kedua aplikator ojek online dalam memberlakukan aturan terkait besaran biaya jasa ojek online.
Peraturan tarif tersebut telah dilakukan di 41 kota yang mewakili zona 1, zona 2, dan zona 3. Hal ini disampaikan Dirjen Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi di Jakarta, Sabtu (6/7). Menurut Budi, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) selaku perpanjangan tangan Ditjen Hubdat di daerah yang akan melakukan pengawasan langsung di masing-masing kota secara berkala untuk melihat tingkat kepatuhan Gojek dan Grab sebagai aplikator menerapkan batasan tarif yang sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kita akan melakukan pengawasan hingga satu bulan untuk melihat apakah aplikator telah menerapkan tarif yang sesuai, dan juga kita akan bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan survey, karena kita ingin melihat respons dari masyarakat. Sehingga nantinya akan dapat ditarik kesimpulan baik dari sisi pengemudi maupun pengguna jasa ojek online,” jelas Dirjen.
Adapun 41 kota yang sudah mulai menerapkan tarif antara lain dari zona 1 adalah Banda Aceh, Medan, Batam, Pekan Baru, Palembang, Bandar Lampung, Metro, Belitung, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Kab. Probolinggo, Kab. Pasuruan, Kab. Kudus, dan Madura.
Zona 2 terdiri dari Kota Jakarta, Bogor, Kab. Bogor, Depok, Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kab. Bekasi, dan Kota Bekasi. Zona 3 terdiri dari Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Mataram, Kupang, Manado, Gorontalo, Palu, Makasar, Kendari, Ambon, dan Jayapura.
Kemenhub pun telah melayangkan surat edaran kepada dua aplikator terkait dengan biaya jasa. Surat edaran ini bukanlah surat larangan untuk memberikan diskon kepada penumpang. “Diskon ataupun promo boleh dilakukan, namun tidak boleh melewati batas bawah yang telah ditentukan karena apabila melanggar akan ada persaingan yang tidak sehat. Sebelumnya, kami pun telah melakukan rapat koordinasi intens dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), maka diharapkan kerja sama dari aplikator untuk patuh terhadap peraturan. Untuk selanjutnya, KPPU lah yang akan melaksanakan pengawasan terkait tarif ojek online ini,” ujar Dirjen Budi.
Sejalan dengan itu Dirjen Budi pun menambahkan PM No. 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus sudah bisa dijalankan sampai dengan sekarang ini mudah-mudahan bisa diterima semua pihak. “Saya patut menyampaikan reward kepada semua yang terkait yaitu para pengemudi, masyarakat dan aplikator yang sudah turut mematuhi regulasi, sehingga tidak ada lagi gugatan atau perasaan tidak puas terhadap PM 118 ini. Kedua PM ini (PM No. 12 Tahun 2019 dan PM No. 118 Tahun 2018) juga kita buat sudah sangat akomodatif dari sisi keterlibatan yang membuat termasuk di dalam pasal-pasalnya sudah mengakomodasi kebutuhan para pengemudi dan juga para aplikator,” tutup Dirjen Budi. (Nikson/balipost)