DENPASAR, BALIPOST.com – Penindakan terhadap pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus dilakukan melalui sidang tindak pidana ringan. Seperti yang dilakukan Satpol PP Kota Denpasar, Senin (8/5). Menariknya, sidang tipiring dilangsungkan di tempat umum, yakni di Lapangan Puputan Badung Gusti Ngurah Made Agung.
Sidang tipiring dipimpin Hakim Anggeliky, SH,MH., di dampingi panitra Ambrosius, SH,MH., menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp 100.000 kepada 4 orang pelanggar.
Pada sidang tersebut Hakim memberikan pilihan kepada masing-masing pelanggar denda sebesar Rp100.000 atau hukuman subsider tiga hari kurungan. Dari pilihan yang diberikan Hakim, semua pelanggar memilih untuk membayar denda sebesar Rp 100 ribu.
Kasatpol PP Kota Denpasar I.B. Alit Wiradana mengatakan semua pelanggar itu kedapatan petugas sedang merokok di Rumah Sakit Sanglah. Dari 11 orang yang kedapatan merokok, yang datang mengikuti sidang tipiring kali ini hanya 4 orang pelanggar, di antaranya Hendro Purnomo, Fajar Dewantoro, Bayu Wisnawa dan Made Sutama. Sedangkan yang tidak hadir akan di BAP ulang (dibuatkan berita acara pemeriksaan) ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Lebih lanjut Alit Wiradana mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Untuk menegakkan Perda itu, maka kami selalu melakukan penertiban terhadap pelanggar KTR dan tindak lanjutnya dengan menggelar sidang tipiring seperti saat ini,” katanya.
Ia juga mengatakan tindakan hukum tersebut dalam upaya untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak merokok di sembarangan tempat. Selain itu sidang ini untuk mengantisipasi adanya perokok pemula lagi. Dalam kesempatan ini ia mengaku sidang tipiring selanjutnya akan dilaksanakan pekan depan dengan tempat yang berbeda serta terbuka.
Alit Wiradana menambahkan, sidang tipiring sengaja dilakukan di tempat terbuka.Guna mensosialisasikan kepada warga masyarakat umum sehingga bisa tahu. Sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi oleh tim terpadu yang memberikan sosialisasi, informasi serta pemasangan tanda larangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).(asmara/balipost)