Muspida Gianyar memusnahkan barang bukti perkara yang sudah inkrah di halaman belakang Kejari Gianyar. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) tindak pidana, Selasa (9/7). BB dari puluhan kasus tersebut didominasi perkara narkotika dan tindak pidana lain yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri Gianyar. Proses pemusnahan yang diikuti Muspida Kabupaten Gianyar ini digelar di halaman belakang Kantor Kejari Gianyar.

Kepala Kejari Gianyar Agung Mardiwibowo, S.H., menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana sejak pertengahan 2018 lalu hingga pertengahan 2019. “Yang dimusnahkan sudah inkrah, memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya didampingi Wakil Bupati Gianyar A.A. Gde Mayun.

Pemusnahan barang bukti kali ini didominasi oleh narkotika jenis shabu-shabu, yang terdiri atas 26 perkara dari jumlah BB SS sebanyak 72 paket dengan berat keseluruhan 123,94 gram. “Di Gianyar ini saya pertama kali melakukan pemusnahan barang bukti dan kasus tertinggi itu penyalahgunaan tindak pidana narkotika,“ katanya.

Baca juga:  Mayoritas Kasus COVID-19 Baru dan Seluruh Korban Jiwa Hari Ini dari Zona Merah

BB terbanyak berupa satu paket narkotika jenis SS seberat 115,70 gram bruto atau 111,70 gram netto. Narkoba ini milik terpidana I Dewa Gede Krisna Paranata yang sudah divonis 20 tahun penjara. BB lain yang dimusnahkan produk kosmetik tak berizin seperti cream putih tanpa label 180 pot, cream kuning tanpa label 200 pot, cream pagi 44 pot, cream pemutih 23 pot, cream malam 24 pot, sabun transparan 10 bungkus, pot kosong 100 pot, dan botol kosong 45 dan sejumlah obat atau jamu tradisional yang tidak memiliki izin BPOM.

Baca juga:  Pesan Sekilo Narkoba untuk Tahun Baru

Saat bersamaan dilakukan pengembalian BB tindak pidana korupsi atas nama terdakwa I Nyoman Jaya berdasarkan Putusan pengadilan Tipikor Denpasar Nomor 6/PID.SUS-TPK/2019/PN DPS tanggal 5 Juni 2019. Kejari Gianyar mengembalikan BB berupa uang tunai Rp 25.691.100 kepada Ni Made Wirani selaku pengurus LPD Desa Adat Pacung. Pengembalian barang bukti berupa bendel surat-surat kepada I.B. Swastika selaku LPLPD Kabupaten Gianyar dan Wayan Mudiarta selaku Kepala Lingkungan Pacung.

Selain itu dilakukan penyetoran uang pengganti Rp 142.928.529 ke kas negara melalui bendahara khusus Kejari Gianyar. Kejari juga menggelar penyerahan denda Rp.50.000.000 yang akan disetorkan ke kas negara oleh keluarga terdakwa melalui bendahara khusus Kejari Gianyar.

Baca juga:  Dimusnahkan, BB dari Puluhan Perkara di Kejari Singaraja

Melihat cukup banyaknya kasus dan BB narkotika di Gianyar dalam kurun waktu setahun, Wakil Bupati Gianyar A.A Gde Mayun mengingatkan seluruh masyarakat untuk hati-hati dan menjauhi narkoba karena merugikan diri sendiri dan meresahkan masyarakat. “Saya ingatkan masyarakat Gianyar jangan pernah coba-coba melakukan pelanggaran, apalagi bermasalah dengan narkotika. Sekali kita kena akan susah kembali. Narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga akan mengganggu kehidupan kita dalam bermasyarakat,” tegasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *