DENPASAR, BALIPOST.com – Wanita asal Kenya, terdakwa Eunice Anyango Akoki (29), Rabu (10/7) dituntut pidana penjara setahun enam bulan. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian.
Yakni terdakwa bersalah dan dijerat Pasal 362 KUHPidana. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penerjemahnya melakukan pembelaan secara lisan yang pada intinya memohon keringanan hukuman. Namun jaksa menyatakan tetap pada tuntutan.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Ketut Kimiarsa, jaksa dari Kejari Badung itu menyatakan wanita yang tinggal sementara di Apartemen Pondok Gaya Studio, Jalan Merpati, Denpasar Selatan itu, mencuri barang milik Jag Juleus Reader asal Australia.
Sebelumnya jaksa mengatakan, pada 26 Maret 2019 lalu, Eunice Anyango Akoki di kamar hotel Amadea Resort & Villas di Seminyak, mengambil barang milik korban. Yakni jam, uang tunai pecahan 50 dollar sebanyak dua lembar, hingga total Rp 42 juta.
Peristiwa itu dengan mudah dilakukan terdakwa karena terdakwa sebelumnya berkenalan dengan korban di sebuah restoran di Seminyak. Keduanya kemudian ke hotel untuk melanjutkan obrolan mereka.
Bahkan mereka sempat menengak minuman beralkohol di dekat kolam renang hotel tersebut. Korban merasa pusing kepalanya sehingga dia kembali ke kamarnya untuk tidur.
Jelang dini hari sekitar pukul 02.30, korban tersadar dan Eunice Anyango Akoki sudah tidak ada di kamarnya. Barang dan uang korban juga hilang. Yakni, jam yang dipakai di tangan raib. Kaca mata hilang. Uang Rp 10 juta raib, dan uang dollar 1300 juga lenyap.
Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 42 juta. Korban bergegas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kuta. Terdakwa asal Kenya pun ditangkap. Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 362 KUHP. (Miasa/balipost)