GIANYAR, BALIPOST.com – Peraturan Gubernur Bali No.79 Tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali, sudah ditindaklanjuti oleh Pemkab Gianyar sejak Januari lalu melalui Surat Edaran Nomor 060/2408/ortal/2019. Namun, realisasinya masih banyak pegawai di lingkungan Pemkab Gianyar yang mengenakan pakaian adat tidak sesuai dengan aturan tersebut.
Pengguaan pakain adat Bali yang tidak sesuai ini paling mencolok dilakukan oleh pegawai pria, seperti ada yang memakai baju kaos putih dan sandal jepit. Padahal dalam SE yang ditandangani Sekda Gianyar Ir. I Made Gede Wisnu Wijaya, M.M., tegas menyatakan baju harus kemeja lengan pendek atau panjang, sedangkan alas kaki dilarang menggunakan sandal jepit.
Sekda Gianyar Wisnu Wijaya saat dikonfirmasi, Rabu (11/7), mengatakan, dalam menindaklanjuti penggunaan pakai adat Bali sesuai pergub, pihaknya sudah membuat SE ke seluruh intansi pemerintah di Kabupaten Gianyar. “Kami tidak buat perbup lagi, tetapi surat edaran,” katanya seraya mengingatkan SE yang sudah ditempel sejak beberapa bulan lalu wajib dipatuhi.
Disinggung terkait ketidaksesuaian pelaksanaan oleh pegawai dengan surat edaran, Wisnu Wijaya memerintahkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk mendisiplinkan hal tersebut. “Kami kembalikan kepada kepala OPD agar mendisiplikan itu,“ ujarnya.
Menurutnya, setiap kepala OPD berkewajiban mensosialiasikan surat edaran tersebut kepada seluruh pegawai. “Takutnya kan surat itu hanya diterima, tanpa pernah disosialisasikan. Apa saja pakaian yang boleh, dia (kepala OPD-red) wajib mensosisalisasikan sesuai pergub,“ tegas Wisnu Wijaya. (Manik Astajaya/balipost)