SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus peredaran uang palsu (upal) kembali mencuat di Buleleng. Kejadian terbaru dilaporkan oleh seorang nasabah bank, Selamat, asal Kelurahan Seririt. Korban menemukan 28 lembar uang masing-masing pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu  setelah mencairkan tabungan di salah satu bank pemerintah di Seririt pada 26 Juni 2019 yang lalu. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Mapolsek Seririt pada 30 Juni.

Informasi dikumpulkan di lapangan, Jumat (12/7), kasus ini berawal ketika korban menarik tabungan senilai Rp 50 juta. Setelah transkasi di bank, korban menyimpan uang tersebut di rumahnya. Pada 30 Juni, Selamet membeli bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Seririt. Korban kemudian membayar dengan uang pecahan Rp 100.000. Setelah menunggu kembalian, petugas SPBU menolak menerima uang tersebut karena diduga palsu.

Baca juga:  Perlu Ditingkatkan, Kualitas Penanggulangan Bencana di Perusahaan Sektor Pariwisata

Korban lalu pulang untuk memastikan uang tabungan yang sudah dicairkan. Selamet menemukan 28 lembar uang pecahan Rp 100.000 dengan ciri yang sama seperti uang yang dipakai membeli bahan bakar di SPBU. Pada hari yang sama, korban datang ke kantor bank tempatnya menarik tabungan untuk menukarkan uang yang diduga palsu itu.

Pihak bank tidak melayani penukaran uang tersebut karena sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) bank, batas waktu transkasi sudah lewat atau lebih dari satu hari. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Seririt pada 8 Juli. Penanganan kasus ini dilimpahkan ke Satuan Reskrim (Satreksrim) Polres Buleleng.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan 3 Anak Kandung, Eksepsi Septian Ditolak

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK, membenarkan telah terjadi dugaan peredaran upal. Kasus ini masih tahap penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-skasi dan barang bukti untuk memastikan asal peredaran uang tersebut. ”Kasus ini perlu penanganan khusus, sehingga Polres mengambil alih. Saat ini masih diselidiki untuk membuktikan dari mana uang itu beredar,” katanya.

Selain itu, penyidik mempersiapkan administrasi untuk menguji keaslian 28 lembar uang yang diduga palsu. Penelitian dilakukan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali. Hasil penelitian akan dijadikan barang bukti untuk mendasari proses penyidikan lebih lanjut. “Ini baru dugaan uang palsu. Kita tunggu hasil penelitian dan yang menentukan asli atau palsu adalah ahli,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan ini.

Baca juga:  Gendo Law Office Raih Penghargaan Pro Bono dari Hukum Online

Di sisi lain, Sumarjaya mengimbau warga agar waspada saat melakukan transaksi baik di bank maupun berbelanja. Warga diharapkan menghitung dan memeriksa lembar uang dengan cara 3D (dilihat, diraba dan diterawang). (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *