DENPASAR, BALIPOST.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pelayanan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan Pengawasan Kemetrologian yang kreatif, inovatif dan berkelanjutan. Hal ini dilakukan agar kepentingan umum, baik konsumen maupun produsen melalui jaminan kebenaran hasil pengukuran dapat dilindungi.

Apalagi, pelayanan kemetrologian pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bukanlah tanpa kendala. Sampai saat ini, di wilayah kerja BSML Regional II telah terbentuk 107 Unit Metrologi Legal Kabupaten/Kota dari 155 Kabupaten/Kota, dan 4 Unit Metrologi Legal siap dilakukan penilaian untuk memperoleh Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera/Tera Ulang (SKKPTTU). “Percepatan pembentukan Unit Metrologi Legal menjadi kebutuhan yang mendesak agar pelayanan tera/tera ulang tidak mengalami stagnasi,” ujar Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggriono Sutiarto, S.E.,M.Si., disela-sela pembukaan kegiatan Harmonisasi dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Metrologi Legal Wilayah Kerja Regional II Tahun 2019, Selasa (16/7).

Baca juga:  Tera Ulang di Masa Pandemi, Badung Rancang "Indahnya Terang Bulan"

Dikatakan, pelayanan kemetrologian termasuk pelayanan publik yang harus dijaga akuntabilitasnya. Akuntabilitas pelayanan tera/tera ulang UTTP tercermin dari adanya laporan bulanan yang ditembuskan kepada Direktur Metrologi.

Pelayanan tera/tera ulang yang dilakukan oleh Unit Metrologi Legal Daerah dibatasi oleh ruang lingkup yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dalam SKKPTTU. Sebab, pelayanan tera/tera ulang UTTP hanya dapat dilaksanakan pada wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dan tidak diperkenankan keluar dari wilayah kabupaten/kota tersebut tanpa keberadaan perjanjian kerja sama antar Pemerintah Daerah.

Baca juga:  Gubernur Koster Serahkan Langsung Laporan Keuangan TA 2018 ke BPK

“Pelayanan tera dan tera ulang UTTP di Kabupaten/Kota masih memiliki banyak kendala, seperti sumber daya manusia, peralatan, gedung, regulasi dan administrasi,” tandasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menampung segala permasalahan atau hambatan yang menyebabkan belum optimalnya pelayanan tera dan tera ulang UTTP dan pengawasan kemetrologian di kabupaten/kota, serta melahirkan solusi dan pemecahan untuk setiap permasalahan yang ada. Acara Seminar Harmonisasi dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Metrologi Legal di Kabupaten/Kota ini diikuti oleh 310 orang dari 155 kantor Dinas yang membidangi Perdagangan dan 45 kantor Badan Kepegawaian Daerah di Provinsi DKI Jakarta dan kabupaten/kota di Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. (Winatha/balipost)

Baca juga:  Takaran Tak Sesuai, Pompa Premium SPBU di Melaya Dihentikan Sementara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *