Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster akan merampingkan jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Bali dari 49 menjadi 40. Atau lebih tepatnya menjadi 38, dengan tambahan usulan 2 OPD baru, yakni Dinas Pemajuan Desa Adat serta Badan Riset dan Inovasi Daerah.

“Pemerintah akan mengajukan ranperda mengenai restrukturisasi organisasi perangkat daerah. Kami mengajukan perampingan OPD dari semula ada 49 menjadi 40,” ujar Koster dalam Rapat Paripurna di DPRD Bali, Rabu (17/7).

Menurut Koster, perampingan sejatinya masih bisa dilakukan secara lebih progresif. Namun, pihaknya harus memikirkan dari sisi-sisi yang lain sehingga tidak bisa diciutkan secara drastis.

Dikatakan bila Pemprov adalah “middle management”, yang fungsinya lebih banyak pada koordinasi, fasilitasi, dan regulator. “Operatornya di kabupaten/kota lebih banyak,” imbuhnya terkait alasan melakukan perampingan.

Untuk usulan OPD baru, yakni Dinas Pemajuan Desa Adat menyesuaikan dengan Perda No.4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Kemudian, Badan Riset dan Inovasi Daerah sesungguhnya memisahkan antara Bappeda dengan Litbang yang kini masih dalam satu kesatuan di OPD Bappeda Litbang. Selain itu, adanya OPD khusus di bidang riset memang sudah menjadi tuntutan khususnya terkait pengembangan industri kreatif berbasis budaya Bali.

Baca juga:  Bersama Anak Panti Asuhan, Begini Cara Pangdam Rayakan Natal

Koster menambahkan, Badan Riset dan Inovasi Daerah juga tidak semata-mata diisi oleh pegawai Pemprov. Tapi juga disinergikan dengan lembaga riset lain ataupun para ahli dari perguruan tinggi.

Mereka akan bekerja disana secara rutin untuk melakukan riset sesuai visi misi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. “Ini menjadi harapan besar bagi kita semua sehingga industri kerakyatan berbasis kearifan lokal bisa dikembangkan dan dibangun untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali,” jelas Ketua DPD PDIP Bali ini yang juga akan segera mengajukan Rancangan APBD Perubahan 2019, pekan depan.

Sementara itu, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, perangkat daerah memang dapat dievaluasi setelah berjalan dua tahun sesuai UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No.18 Tahun 2016. Terlebih, gubernur ingin meningkatkan akselerasi pada 5 bidang prioritas sesuai visi-misinya.

Di saat bersamaan, Biro Organisasi juga sedang melakukan kajian dengan kesimpulan perlu dilakukan penataan kembali pada OPD yang ada sekarang. Memang ada risiko jabatan yang hilang, namun pihaknya berusaha untuk memitigasi risiko sekecil mungkin.

Baca juga:  Masih Dilakukan, Pencarian Korban Tenggelam Jatuh dari Kapal

Salah satunya menyandingkan dengan jumlah pejabat yang pensiun, sehingga tidak ada pejabat eselon II yang sampai kehilangan jabatan. Begitu juga dengan pejabat eselon III dan IV, karena sedang dihitung pula oleh BKD. “Kita berprinsip tidak ada yang sampai kehilangan jabatan,” ujarnya.

Menurut Dewa Indra, perampingan terjadi pada Sekretariat Daerah (Setda), Dinas, dan Badan. Dari 9 biro yang ada di Setda, setelah dilakukan kajian akan ditata menjadi 6.

Ketiga biro lainnya tidak hilang, melainkan digabung. Yakni, Biro Humas dan Protokol, khusus bagian Humas “naik tingkat” karena akan bergabung ke Dinas Kominfos. Sedangkan bagian Protokol masuk ke Biro Umum.

Selanjutnya, ada Biro Organisasi yang akan bergabung dengan Biro Pemerintahan menjadi Biro Pemerintahan dan Organisasi. Kemudian, Biro Ekonomi akan kembali bergabung dengan Biro Administrasi Pembangunan menjadi Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang). “Ada juga beberapa dinas yang digabung setelah dievaluasi tentang beban kerja, kemiripan fungsinya,” imbuhnya.

Baca juga:  Hari Pertama Uji Coba, Bus Sekolah Denpasar Direspons Positif

Diantaranya, lanjut Dewa Indra, Dinas Sosial akan digabung dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dinas Ketahanan Pangan akan kembali pada “induk”nya yakni Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan yang dulunya adalah Dinas Pertanian.

Dinas Perumahan Rakyat yang dulunya menjadi tugas Dinas PU juga akan “dipulangkan” ke induknya yakni bergabung dengan Dinas PU dan Penataan Ruang. Pun dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga yang dulunya merupakan pecahan dari Dinas Pendidikan, akan bergabung lagi menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.

Untuk memudahkan koordinasi, Dinas Koperasi dan UKM akan digabung dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian karena sama-sama menyentuh UKM. Dinas Lingkungan Hidup akan digabung dengan Dinas Kehutanan.

Dinas Tenaga Kerja dan ESDM akan dipisah. Untuk bidang tenaga kerja bergabung dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sedangkan bidang ESDM yang dekat dengan lingkungan dan kehutanan menjadi tambahan tugas di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Surat untuk pembahasan ranperda sudah diajukan ke DPRD supaya dilakukan pembahasan, sehingga bisa berlaku per 1 Januari 2020,” kata Dewa Indra. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *