Kejari Buleleng memusnahkan barang bukti dari 33 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan barang bukti penanganan perkara sejak Januari hingga Juli 2019. Dalam tujuh bulan tahun ini, perkara yang sudah digarap tuntas didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkoba. Untuk kasus ini, barang bukti narkoba berbagai jenis yang dimusnahkan 475,81 gram netto atau sebanyak 0,5 kilogram.

Alat hisap (bong) dan HP yang digunakan para terdakwa menjalankan bisnis narkoba turut dimusnahkan. Selain itu, juga dimusnahkan barang bukti kasus perjudian dan kriminal umum lainnya.

Baca juga:  Nusa Penida Ditetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Pemusnahan barang bukti dipusatkan di halaman belakang Kejari Buleleng, Jumat (19/7). Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wahyudi didampingi para jaksa, Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Ketut Suparta dan perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan memotong memakai mesin gerinda. Sementara barang bukti narkoba, Kejari memusnahkan dengan cara melarutkan seluruh barang bukti tersebut ke dalam air yang sudah dicampur dengan bubuk deterjen.

Baca juga:  Tiga Perahu Nelayan di Seririt Dibakar OTK

Wahyudi mengatakan, dari 33 perkara yang sudah ditangani dan vonis hukumnya sudah inkrah, sebagian besar adalah perkara penyalahgunaan narkoba. Hal ini membuktikan peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang ini masih marak terjadi. Kondisi ini adalah tantangan aparat penegak hukum tidak saja jajaran Kejari, tetapi juga kepolisian dan BNNK. “Ini artinya di daerah kita ini masuk darurat narkoba. Ini tantangan untuk bersama-sama menekan kasus penyalahgunaan narkoba sesuai mekanisme hukum yang sudah diatur undang-undang,” ujarnya.

Baca juga:  Pengembangan Anjing Kintamani Diperluas di Dua Desa

Menurutnya, khusus untuk perkara narkoba yang sudah ditangani, para terdakwa sudah mendapat ganjaran hukuman yang sesuai perbuatannya. Pelaku penyalahgunaan narkoba yang dikategorikan pengedar, pihaknya menjamin jerat hukumnya tidak ada kompromi. Sementara untuk pengguna, jerat hukumnya lebih rendah. Bahkan, pengguna yang dengan sadar melaporkan diri, proses hukumnya tidak dilakukan dan diarahkan mengikuti proses rehabilitasi yang dilakukan BNNK Buleleng bersama jajarannya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *