Lantai II SDN 1 Banjarangkan yang kini sedang diselidiki Kejati Bali soal pembangunannya. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penyelidikan pmbangunan Gedung Lantai II SDN 1 Banjarangkan terus berlanjut. Setelah memanggil satu per satu panitia pembangunan dari sekolah setempat, tokoh masyarakat Desa Adat Banjarangkan hingga sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Klungkung, Kejati Bali kembali melayangkan panggilan terhadap pengurus Partai Nasdem Klungkung.

Salah satunya, adalah Wayan Jata, yang mengaku sebagai Sekretaris Bappilu. Jata, Senin (22/7), mengaku dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejati. Ia membeberkan ikhwal proyek itu dikerjakan.

Dia mengakui, yang menggarap proyek tersebut pada awal pelaksanaannya, atas tawaran Ketua Komite SDN 1 Banjarangkan, Gusti Ngurah Joni Panji, yang juga seorang pengurus Partai Nasdem di Kecamatan Banjarangkan. “Saya dasarnya seorang arsitek. Saat disampaikan perihal proyek itu di Sekretariat Partai Nasdem, Bapak Ketut Sukma Sucita (Ketua DPD Partai Nasdem Klungkung) meminta saya menggarapnya. Kebetulan beliau duduk sebagai Ketua Dewan Pendidikan juga. Jadi, tahu persoalan di sana,” kata Jata.

Baca juga:  Tindak Tegas Penyebar "Hoax" di Medsos

Jata mengaku mau mengambil pekerjaan tersebut, karena tertarik tawaran Sukma. Jata mengaku Sukma ada berjanji bahwa keuntungan dari penggarapan proyek dengan anggaran Rp 713 juta itu dibagi dua. Bahkan, saat itu disaksikan langsung ketua komite.

Ia langsung mengambil dana termin pertama sebesar Rp 200 juta dari Bendahara Panitia. Kemudian langsung diserahkan kepada Sukma Sucita di GOR Praja Santi, ditemani Bendahara Partai Nasdem Dayu Sukariasih. “Setelah dana turun, kesepakatannya malah berubah. Katanya, saya akan digaji harian Rp 100 ribu. Padahal, di awal kesepakatannya keuntungan penggarapannya akan dibagi dua,” jelas Jata.

Jata mengaku tetap memaksakan mengambil proyek tersebut selama dua bulan. Karena sudah terlanjur menyiapkan tukang dan buruh. Tetapi, setelah dua bulan, dia mengaku mundur, karena mengaku tak kunjung menerima upah. “Setelah tak digaji, tukangnya saya tinggal. Setelah itu, saya tidak tahu kelanjutan pengerjaannya. Sempat ditelepon oleh pihak sekolah untuk menyerahkan LPJ. Tetapi, saya suruh berhubungan langsung dengan Pak Sukma,” tegas Jata, asal Desa Tohpati ini.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Capai 2 Digit, Kumulatifnya Lampaui 114 Ribu

Dihubungi terpisah, Ketut Sukma Sucita, membantah kalau proyek ini digarap langsung oleh dirinya. Dia mengaku merasa terpanggil untuk membantu menyelesaikan proses pembangunannya, karena ditinggal di tengah jalan oleh Jata.

Sebab, sebagai Ketua Dewan Pendidikan Klungkung, Sukma Sucita mengaku tahu betul, kalau SDN 1 Banjarangkan kekurangan ruang kelas untuk belajar. Apalagi, sudah turun dana DAK, untuk memenuhi kekurangan itu, supaya siswa tidak belajar di luar gedung.

Baca juga:  Tiga Kapal Terbakar di Pelabuhan Benoa

Dia juga membantah, ada komitmen membagi dua keuntungan dari pengerjaan proyek ini. “Apalagi, setelah tahu LPJ juga tidak dibuatkan. Pekerjaan menjadi terbengkalai. Perlu juga dipahami, kalau dana termin pertama tidak dimanfaatkan dengan baik, maka termin berikutnya dana bisa tidak keluar,” jelasnya.

Mengenai dana Rp 200 juta itu, dia mengakui menerimanya pada termin pertama, tetapi bukan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Melainkan langsung digunakan untuk belanja bahan bangunan dan ongkos para tukang dan buruh yang bekerja di sana.

Pihaknya berharap, permasalahan ini dapat dilihat dengan jernih, agar tidak menimbulkan kegaduhan. “Sejauh ini saya belum mendapat panggilan Kejati Bali. Saya siap menjelaskan duduk persoalannya,” tegas anggota DPRD Klungkung ini. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *