RSUP Sanglah. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – RSUP Sanglah melakukan penataaan terhadap aset yang dimilikinya. Salah satunya, Jalan Pulau Bali Utara dan Selatan.

Penataan aset Jalan Pulau Bali Utara sempat menimbulkan polemik antara RSUP Sanglah dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud). Menurut Direktur Umum dan Operasional RSUP Sanglah, Nining Setiawati, Senin (22/7), sebelumnya Jalan Pulau Bali Utara maupun Selatan masuk inventaris Pemerintah Kota Denpasar. “Padahal sertifikatnya milik RSUP Sanglah. Jalan ini masuk inventaris Pemkot, karena Pemkot sempat mengaspal dan memelihara jalan itu. Jadi ada biaya di situ sehingga masuk inventaris kota,” ungkapnya.

Proses inventarisasi aset tersebut antara Pemerinta Kota Denpasar dan RSUP Sanglah cukup panjang. Saat itu juga ada BPK yang berkunjung ke RSUP Sanglah. Sehingga ia meminta BPK untuk melakukan audit terhadap aset tersebut. “Dari BPK juga kebetulan sedang mengaudit Pemkot,” imbuhnya.

Baca juga:  Instruksi Gubernur Bali No. 01 Tahun 2022, Seluruh Masyarakat Bali Rayakan "Tumpek Uye"

Hasil audit dari BPK menyatakan bahwa benar, jalan tersebut milik RSUP Sanglah. Lalu ada rekomendasi pada Pemkot untuk menghapus inventaris itu. Caranya dengan menghibahkan biaya pengaspalan ke RSUP Sanglah. Diakui hal itu sudah dilakukan dan telah resmi dikembalikan ke RSUP Sanglah.

Sementara RSUP Sanglah diminta Kemenkes untuk menata aset dan mengintruksikan semua pimpinan RS untuk mengelola aset dengan benar. RSUP Sanglah pun mulai melakukan penataan di Jalan Pulau Bali utara.

Baca juga:  Awal 2020, RSUP Sanglah Identifikasi 4 Jenazah Tanpa Identitas

Sebelumnya, di Jalan Pulau Bali Utara ada banyak PKL (pedagang kaki lima) yang berjualan. Selain itu, jalan itu juga dijadikan tempat parkir, terutama oleh mahasiswa FH Unud. Padahal jalan itu merupakan akses rumah sakit untuk distribusi gas medis, jalur pemadam kebakaran, dan jalur evakuasi.

Salah satu penataan yang dilakukan selain membersihkan PKL untuk tidak berjualan di sana, pihaknya juga menghadap Dekan FH Unud meminta agar mahasiswanya tidak parkir di jalan itu.

Ia berpikir, jika penataan dilakukan oleh orang dalam, satpam, akan sulit dan dikhawatirkan terjadi bentrok. Maka yang dilakukan adalah membuat sistem portal untuk akses keluar masuk.

Penataan tersebut sempat mengundang ketegangan PKL dan mahasiswa. PKL pun sempat melakukan demo, namun berhasil diredam. Sementara civitas FH Unud dikatakan masih keberatan dengan upaya penataan yang dilakukan RSUP Sanglah.

Baca juga:  Revisi Perda RTRWP Bali, Ini Tanggapan Sanglah

Pada Jumat (19/7), kedua pihak bertemu dan akhirnya terjadi kesepakatan. RSUP Sanglah memberi kewenangan FH Unud untuk membuka portal, ketika diperlukan. Misalnya ada tamu gubernur atau orang pusat. “Silahkan buka tapi oleh satpam mereka, bukan satpam kami. Karena satpam kami terbatas. Silahkan buka tutup portalnya, tapi tidak untuk parkir. Untuk mahasiswa, kami persilakan parkir di belakang KPN Kamadhuk, tapi bayar, mengikuti mekanisme di sini, seperti pengunjung RS yang lain,” sebutnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *