Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat pembacaan vonis di PN Jakut, Selasa (9/5). (BP/ant)
JAKARTA, BALIPOST.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada Selasa (9/5), majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada dia dalam perkara penistaan agama.

Vonis hukuman itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dengan dua tahun masa percobaan karena menilai Ahok terbukti melanggar rumusan unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Kami akan melakukan banding,” kata Ahok setelah berunding dengan tim kuasa hukumnya, dikutip dari Antara.

Baca juga:  WNA Berulah di Bali Makin Tinggi, Segini Jumlah yang Sudah Dideportasi hingga April 2021

Hakim kemudian mengingatkan dia untuk menindaklanjuti pernyataannya dengan membuat atau mencatatkan pengajuan bandingnya ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Nanti di situ Saudara menandatangani akta banding bersama panitera, dan di situ sah Saudara resmi mengajukan banding,” kata hakim.

Sementara jaksa menyatakan menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan akan menentukan sikap dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama.

Baca juga:  Polisi Ungkap Komplotan Investasi Alkes Bodong Catut Nama BNPB

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan vonis di Auditorium Kementerian Pertanian. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *