DENPASAR, BALIPOST.com – Pascahari raya Galungan memberikan dampak terhadap meningkatnya volume sampah di Kota Denpasar. Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, peningkatan volume sampah usai Galungan mencapai 40 persen selama rentang waktu Jumat (19/7) hingga Kamis (25/7).
Jumlah ini meningkat di kisaran 160-200 ton dibandingkan hari normal yakni 400-500 ton per hari. Akibatnya, terjadi penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS), salah satunya di Kereneng.
Kadis DLHK Kota Denpasar I Ketut Wisada saat dikonfirmasi, Jumat (26/7), menjelaskan, secara umum DLHK Denpasar setiap menyambut hari besar keagamaan senantiasa bersiaga. Hal ini lantaran lonjakan volume sampah cenderung meningkat saat hari besar keagamaan. “Kami tetap bersiaga kapan pun untuk memastikan kebersihan Kota Denpasar,” katanya.
Antisipasi terhadap penanganan lonjakan sampah dilaksanakan dengan mengintensifkan seluruh personel dengan pola penambahan jam kerja atau sistem lembur. Sedikitnya 13 TPS dan 1.450 tanaga kebersihan disiagakan bersama 40 armada truk yang dibantu moci di masing-masing kecamatan dan desa/kelurahan. “Kami bersinergi dengan semua elemen hingga desa/lurah guna menangani sampah hari besar keagamaan yakni Galungan dan Kuningan ini,” jelas Wisada.
Dalam kesempatan tersebut ia juga menekankan bahwa lonjakan sampah didominiasi bahan organik yang sebagian besar disebabkan oleh sampah sisa upakara. Peningkatan volume sampah ini akan ditangani hingga Kota Denpasar kembali bersih.
Wisada juga turut mengimbau masyarakat untuk turut andil meminimalisir jumlah sampah saat hari raya. Hal ini dapat dilakukan dengan memilah sampah organik dan anorganik sebelum dibuang. Sampah juga dibuang sesuai jam yang dianjurkan oleh swakelola sampah, sehingga tidak menumpuk di pinggir jalan. ”Kerja sama ini sangat penting menuju Kota Denpasar yang bersih dan asri,” pungkasnya.
Menurutnya, telah ada Perwali tentang tata cara pengelolaan sampah yaitu Peraturan Wali Kota No.11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan. Dalam Perwali itu masyarakat Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan, dan di atas trotoar. “Warga masyarakat yang melanggar Perwali ini bisa dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebersihan. Tak main-main, denda yang diberikan maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan,” tegasnya. (Asmara Putra/balipost)