KPU Badung membuka kotak DPK disaksikan Bawaslu, kepolisian, dan pemerintah daerah. (BP/ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung membuka kotak suara hasil Pemilihan Umum 2019 lalu, dari daftar pemilih khusus (DPK). Pembukaan kotak suara disaksikan Bawaslu, Kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait.

Ketua KPU Badung Wayan Semara Cipta mengatakan, pembukaan kotak pemilu itu guna memperoleh data-data yang akan dimanfaatkan dalam rangka penyusunan daftar pemilih untuk pilkada bagi kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada pada 2020 mendatang.

“Semua data ini akan digunakan bahan awal data pemilih pelaksanaan pilkada. Sesuai surat KPU RI Nomor 942, ini merupakan awal dalam penyusunan daftar pemilih berkelanjutan untuk Pilkada 2020,” ujar Semara Cipta, Jumat (26/7).

Baca juga:  Petugas KPPS yang Terpapar Covid-19 Diganti

Menurutnya, data yang dipilih adalah data pemilih khusus, yakni pemilih-pemilih yang pada waktu Pemilu 2019 memilih dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah didata, mereka akan menjadi pemilih DPT pada pilkada mendatang. Jadi, intinya kami melihat data pemilih yang tercecer pada waktu Pemilu 2019,” katanya.

Data yang diperoleh selanjutnya akan dilaporkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung untuk dilakukan pengecekan data ulang, sehingga akan terlihat hak suaranya pada pilkada nanti. ”Data kami cek lagi, karena kadang nomor Induk Kependudukan ada, tapi tidak ada nomor Kepala Keluarganya (KK). Jadi, kami cari nomor KK-nya,” sebutnya.

Baca juga:  Pascabom Kampung Melayu, Penjagaan Bali Diperketat

Pihaknya juga melihat status pemilih, seperti apakah masih punya hak memilih di Badung atau telah menikah keluar serta telah cerai. Mungkin saja sebelumnya mereka memilih di Badung, tapi sekarang sudah kawin, sehingga perlu didata.

Pelaksanaan pemutakhiran data ditargetkan selesai 2 Agustus mendatang. Awal Agustus minimal pihaknya sudah melaporkan data, karena data pemilih harus terus di-update. ”Jadi, inilah tugas KPU update data pemilih yang berkelanjutan,” tambah Semara Cipta.

Baca juga:  Lokasi Ini yang Disasar KPU untuk "Jemput Pemilih"

Sebanyak 170 daerah kabupaten/kota di Indonesia yang akan melaksanakan pilkada 2020, sehingga KPU wajib melakukan pemutakhiran data pemilih. Pilkada Kabupaten Badung nanti diharapkan tidak ada masalah dan berjalan lancar. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *