AMLAPURA, BALIPOST.com – Dimutasinya Sekda I Gede Adnya Mulyadi menjadi staf ahli bupati membuat pembahasan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2020 tertunda. Penyebabnya, DPRD Karangasem tak berani melakukan pembahasan lantaran tidak ada kepastian terkait Ketua TAPD.
Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi, Minggu (28/7) mengungkapkan, pihaknya bakal membahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Senin (29/7). Hanya, rencana itu urung dilakukan lantaran belum ada kepastian pengganti Ketua TAPD yang semula dijabat Adnya Mulyadi. “Adnya Mulyadi sudah menerima SK mutasi. Tapi beliau belum dilantik akibat SK dinilai cacat hukum. Maka dari itu, tidak berani membahas dengan TAPD yang tak jelas,” ujarnya.
Sumardi menjelaskan, saat hearing bebetapa hari lalu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) I Gusti Gede Rinceg menjelaskan Sekda masih tetap Adnya Mulyadi. Tapi itu baru sebatas wacana sebab tidak ada dasar hukumnya.
Dia menjelaskan, sesuai rencana, dewan hendak melakukan pembahasan KUA dan PPAS secara marathon. Agar pembahasan cepat selesai, sehingga bisa lanjut membahas rencana APBD 2020 maupun rencana APBD perubahan 2019. “Kita semangat, eksekutif yang menghambat,” keluhnya. (Eka Parananda/balipost)