LANGKAT, BALIPOST.com – Patung  yang Murugan yang berdiri di Kuil Shri Raja Rajeswari Amman, Sumatera Utara berhasil mencetak rekor dunia, Museum Rekor Indonesia (MURI) dengan tinggi 17 meter setelah Kuala Lumpur, Malaysia.

Penghargaan dari Museum MURI tersebut diterima Yayasan Shri Raja Rajeswari serangkaian perayaan Adhi Tiruvilla Shri Raja Rajeswari Amman Kuil yang berlangsung Minggu (28/7).

Patung Dewa Murugan yang terletak di Kabupaten Langkat, Sumur, tepatnya di Shri Raja Rajeswari Amman Kuil. Patung setinggi 17 meter tersebut menjadi patung dewa tertinggi kedua di dunia setelah Patung Dewa Murugan yang ada di Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca juga:  Tari Kolosal Rejang Ratu Segara Raih Penghargaan Rekor Dunia

Piagam penghargaan diserahkan langsung kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Perayaan Adi Tiruvilla sekaligus upacara sembahyang Adhi Maha Pujai. Edy mengapresiasi adanya keagamaan ini. Ini menunjukkan kerukunan umat beragama di Sumut.

Hadir juga dalam acara tersebut Dirjen Bimas Hindu, Ketut Widnya dan Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya.

Widnya menyambut baik adanya Shri Raja Rajeswari Amman Kuil di Sumut. Khususnya untuk meningkatkan aktivitas keagamaan Hindu.

Baca juga:  Pemerintah Optimalkan Pelaksanaan JKN

Ia mengatakan pemerintah juga saat ini memberikan bantuan pada pembangunan tempat-tempat ibadah.

Sementara, Wisnu Bawa Tenaya mengatakan pentingnya pengaplikasian dan mensinergikan nilai Pancasila sebagai pemersatu keberagaman Indonesia.

Sebelum perayaan Adhi Tiruvilla Shri Raja Rajeswari Amman Kuil, dirangkaikan pelaksanaan ritual pembacaan doa-doa. Dipimpin pendeta atau pemuka agama dan pengarakan patung Dewi Drupadi keliling kuil.

Acara juga dirangkaikan peresmian gapura kuil yang ditandai pemotongan pita dan penadatanganan prasasti. Selain tokoh agama dan pemerintah daerah, acara ini juga dihadiri ribuan umat Hindu keturunan India dan perwakilan PHDI se-Indonesia dan ketua serta anggota WHDI. (kmb/sumut tv)

Baca juga:  Bawaslu Tolak Gugatan Tiga Partai
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *