Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus meninggalnya bayi saat dititipkan di penitipan anak mulai disidangkan, Senin (29/7) di PN Denpasar. Karyawan dan pemilik Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare, Denpasar, duduk di kursi pesakitan.

Kasus kematian bayi berusia tiga bulan berinisial ENA yang dititipkan oleh orang tuanya di TPA yang beralamat di Jalan Badaksari, Denpasar Timur ini menyedot perhatian masyarakat. Para terdakwa yang diadili adalah Listiani alias Tina (39) yang merupakan karyawan dan Ni Made Sudiani Putri (39) alias Bu Made sebagai pemilik TPA.

Di hadapan majelis hakim diketuai Heriyanti, JPU Heppy Maulia Ardani membacakan dakwaan untuk terdakwa Sudiani. Dalam dakwaan Sudiani, JPU mendakwa perempuan asal Banjar Pengiasan, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat ini dengan dua pasal. Yakni Pasal 76D jo Pasal 77B UU RI No.23/2002 tentang Perlindugan Anak.

Baca juga:  Digembleng, Fisik 70 Calon Paskibra Denpasar

Dijelaskan bahwa terdakwa menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan yang salah dan pelantaran. Diuraikan JPU, sebagai pengelola TPA Princess House Childcare yang telah beroperasi sejak tahun 2011 mempunyai tugas dan tanggung jawab mengelola, mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap karyawan.

TPA ini memiliki 10 karyawan yang terdiri dari 9 perempuan sebagai pengasuh dan 1 karyawan laki-laki di bagian keuangan. Setiap harinya, anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut kurang lebih 50 puluh anak yang terdiri dari 0 bulan sampai 2 tahun sebanyak 20 anak, 2 tahun sampai 3 tahun sebanyak 10 anak, dan 3 tahun sampai 7 tahun sebanyak 20 anak.

Sementara rasio pengasuh yakni 5 bayi diasuh 1 pengasuh, 8 anak usia sedang diasuh 1 pengasuh dan 10 anak usia besar diasuh 1 pengasuh. Untuk biayanya, Rp 100 ribu per hari untuk 1 anak dan Rp 900 ribu per bulan untuk 1 anak. Masih dalam dakwaan JPU, pada Kamis (9/5) sekitar pukul 07.00 Wita, saksi Andika Anggara mendatangi tempat tersebut untuk menitipkan kedua anaknya K dan ENA yang diterima oleh saksi Evi Juni Lastrianti Siregar kemudian ENA yang berusia 3 bulan diserahkan ke Listiani.

Baca juga:  Korupsi LPD Ped, Kejari Eksekusi Uang Pengganti Rp 1,6 Miliar

Lalu pada pukul 13.00 Wita, terdakwa mendatangi tempat tersebut, namun hanya mengecek jalannya operasional kepada karyawan kepercayaanya saja tanpa mengecek satu per satu kondisi dan bayi yang dititipkan. Karena menganggap tidak ada masalah, pada pukul 16.00 Wita terdakwa meninggalkan tempat tersebut.

Listiana juga berusaha menenangkan korban ENA yang menangis dengan melilit badannya dengan kain dan memberi susu melalui botol dot. Listiana sempat menengkurapkan korban ENA di tangannya sambil ditepuk-tepuk punggungnya agar sendawa, lalu pada pukul 16.17 Wita, Listiana menengkurapkan korban di kasur dengan posisi muka ke samping.

Baca juga:  Ditangkap! Jambret yang Plat Motornya Jatuh Ditendang Korban

Listiana kemudian meninggalkan korban dengan kondisi pintu tertutup untuk mengurus bayi yang lain. Pukul 17.50 Wita, Listiani baru menengok korban ENA karena ada pemberitahuan bahwa korban akan dijemput oleh neneknya saksi Wayan Sumiati.

Namun pada saat Listiani membuka lilitan kain bedongnya, korban ENA sudah dalam keadaan lemas. Dalam keadaan panik, Liastiani kemudian mengosok minyak ke kaki korban tapi tetap lemas dan tidak terbangun.

Kemudian atas perintah terdakwa, korban ENA kemudian dilarikan ke RS Bros mengunakan sepeda motor. Meski sempat mendapat perawatan medis, nyawa korban ENA pun tak bisa tertolong. “Bahwa Listiani tidak punya keahlian dalam perawatan dan pengasuhan bayi, Listiani hanya mengikuti arahan yang diajarkan oleh terdakwa dan karyawan senior. Begitu juga dengan terdakwa yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan dan pengasuahan anak,” tandas JPU. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *