AMLAPURA, BALIPOST.com –Tim Saber Pungli Polres Karangasem terus bergerak melakukan penyelidikan terhadap berbagai dugaan praktek pungli di Karangasem. Setelah menangkap tukang parkir di Pasar Karangsokong hingga ABK di Padangbai, giliran tenaga kontrak di Dinas Pariwisata Daerah (Disparda) Karangasem yang terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Pantai Tulamben, Kecamatan Kubu, Karangasem, belum lama ini.
Pelaku berinisial NS alias P (40), asal Banjar Dinas/Desa Tulamben, Kubu. Dia tertangkap tangan melakukan pungutan retribusi terhadap wisatawan diving di Pantai Tulamben, tanpa memberikan karcis tanda pungutan resmi retribusi. Dalam aksinya, tersangka memanipulasi jumlah pungutan per hari. Misalnya hari itu ada sebanyak 800 pungutan, tapi yang dilaporkan hanya 500 ke Disparda. Dengan cara itu, dalam sehari tersangka berhasil mengantongi uang haram sebesar Rp, 800.000-1.000.000.
“Tersangka juga memiliki catatan jumlah riil yang dipungut dan jumlah pungutan yang sudah dimanipulasi. Sedangkan yang dilaporkan ke Disparda adalah data pungutan yang sudah dimanipulasi,” kata Kapolres Karangasem AKBP Sugeng Sudarso, saat menggeber kasus ini, Selasa (9/5).
OTT sudah dilakukan polisi, sejak Rabu (3/5) lalu. hanya saja baru dirilis Selasa kemarin, karena pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman kasus tersebut. OTT ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Dalam OTT ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain uang tunai saat OTT sebesar Rp. 6.330.000, uang tunai 15.300.000 hasil pungutan retribusi yang akan disetorkan ke Dinas Pariwisata, satu catatan rekapan hasil pungutan retribusi tahun 2015. Selain itu, juga ditemukan 30 lembar catatan pungutan retribusi tahun 2016, 23 buku catatan hasil rekapan pungutan retribusi tahun 2017, satu buah buku catatan rekapan pungutan retribusi tahun 2013, satu buah buku rekapan catatan pungutan retribusi tahun 2013 yang sudah dimanipulasi, buku catatan rekapan pungutan retribusi tahun 2014-2017 yang sudah dimanipulasi, satu bendel voucher pungutan ke hotel-hotel di Tulamben, lima bendel potongan karcis retribusi diving dengan nilai berbeda yakni nilai Rp. 15.000 dan Rp. 30.000 serta sejumlah barang bukti lainnya.
Sejak Tim Saber Pungli getol melakukan penangkapan di lapangan, Kapolres Sugeng Sudarso, mengatakan pelaku di di Tulamben ini sempat tiarap. Dia lama tidak beraksi lagi di TKP. Hal itu diketahui karena pelaku sudah sejak awal menjadi target Tim Saber Pungli untuk ditindak tegas. Dia semakin meningkatkan kewaspadaannya apalagi dengan kehadiran petugas. Sehingga ini cukup menyulitkan bagi anggotanya untuk menangkap tangan tersangka.
Polisi sudah memantau tersangka ini sejak dua bulan. Karena sering ada OTT, tersangka sepertinya waspada. Baru sekitar sebulan lalu, tersangka kembali melakukan aksi ilegalnya tersebut, sehingga polisi akhirnya meng-OTT tersangka saat yang bersangkutan tengah memungut retsibusi wisatawan diving dari salah satu sopir angkutan wisata tanpa memberikan karcis tanda pungutan retribusi pajak kepada sopir angkutan wisata tersebut. “Hasil pengembangan kami, berhasil mengungkap kejahatan yang dilakukan tersangka sudah sejak tahun 2011 hingga terakhir pada April 2017,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan UU Tipikor dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Karangasem sejak empat Mei lalu. Perkara ini selanjutnya masih ditangani oleh Tim Yustisi Satgas Saber Pungli Polres Karangasem guna proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan memanggil pihak terkait di Disparda Karangasem untuk dimintai keterangan. Tidak menutup kemungkinan tersangka bekerja tidak sendirian. (bagiarta/balipost)