Ikut JKN
Ilustrasi. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Menyusul kebijakan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menonaktifkan sejumlah Penerima Biaya Iuran (PBI) peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS), sebanyak belasan ribu peserta di Buleleng dihapus kepesertaannya. Total ada 14.315 warga yang dinonaktifkan data kepesertaannya akibat kebijakan ini per 1 Agustus 2019.

Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Buleleng, Gede Sandhiyasa, Kamis (1/8) membenarkan hal itu. Ia mengatakan telah menerima keputusan penghapusan kepesertaan JKN yang tidak masuk dalam BDT.

Di Buleleng, lanjutnya, sebanyak 258 ribu warga tercatat sebagai peserta JKN lewat jalur Penerima Biaya Iuran (PBI) yang dibiayai dari APBN. Terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial (Mensos) No. 8 Tahun 2019 tentang data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu, sebanyak 14.315 warga kepesertaanya dihapus alias dinonaktifkan. “Ini karena, pemerintah pusat menemukan kalau belasan ribu data kepesertaan JKN dari PBI pusat itu tidak tercatat dalam Basis Data Terpadu (BDT),” jelasnya.

Baca juga:  Pekerja Hiburan di Gilimanuk Disasar Tim Kesehatan 

Sandhiyasa mengatakan, keputusan penghapusan itu sepenuhnya adalah kebijakan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah harus memikirkan cara untuk mengatasi permasalahan ini agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Sejauh ini, sudah dipersiapkan beberapa alternatif agar belasan ribu warga yang data kepesertaanya dihapus kesehatannya tetap dijamin.

Langkah pertama yang dilakukan adalah memvalidasi kembali dari 14 ribu data kepesertaan yang dihapus itu untuk menentukan siapa warga yang tergolong mampu secara ekonomi. Warga yang dianggap mampu secara ekonomi, nantinya diarahkan untuk mengikuti JKN melalui jalur mandiri.

Baca juga:  HUT ke-50, Pimpinan BPJS Kesehatan Layani Langsung Masyarakat

Sedangkan, untuk warga yang miskin akan diusulkan agar tercatat dalam BDT melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahtraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Sebelum pengusulan ini, pemerintah desa atau kelurahan ditugaskan untuk memutuskan pengusulan ini melalui musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel). “Rencananya, setelah libur Hari Kuningan ini kami melakukan sosialisasi biar tidak kaget dengan kebijakan penghapusan ini. Melalui camat kami undang perbekel dan lurah untuk menyampaikan kebijakan pemerintah pusat ini,” katanya.

Menurut Sandhiyasa, data kepesertaan JKN yang tidak masuk BDT itu tidak bisa langsung dibiayai dari PBI daerah (APBD). Ini karena kemampuan keuangan pemerintah terbatas.

Baca juga:  Kejaksaan Negeri Tabanan Siap Kawal Program JKN-KIS

Dicontohkan, untuk kepesertaan dari PBI daerah saat ini tercatat sebanyak 5.000 warga. Selama ini masih ada sekitar 13 persen dari penduduk di Buleleng yang sama sekali belum di-cover JKN lewat PBI daerah. “Ini kembali kebijakan pimpinan dan kalau data yang dihapus ini sekarang langung kita biayai jelas tidak memungkina, karena untuk biaya PBI daerah saat ini saja masih ada yang belum di-cover, sehingga yang bisa diusulkan masuk BDT kita akan usulkan dan sisanya baru akan dicarikan anggarannya,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *