Ketut Saban. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kabupaten Gianyar sedang menghadapi persoalan pelik terkait kondisi sejumlah koperasi. Terlebih sudah 236 koperasi binaan Pemkab Gianyar tidak aktif. Ratusan koperasi ini harus mendapat pembinaan ekstra dari pemerintah guna meminimalisir kerugian yang dialami anggotanya dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.

“Kami tidak pungkiri ada sekian koperasi yang tidak aktif. Di sinilah pentingnya pembinaan, bagaimana agar bisa menghidupkan dan mengatifkan kembali koperasi itu,“ ucap Ketua Dewan Koperasi Indonesia daerah (Dekopinda) Gianyar Ketut Saban, S.E., Jumat (2/8).

Ia mengkategorikan dua tipe koperasi. Pertama, tipe koperasi yang membentuk diri, terdiri atas puluhan anggota yang memiliki komitmen sama membangun koperasi. “Kalau membentuk diri, itu ada komitmen, bagaimana memajukan koperasi dengan anggota tambahan yang lain,“ kata Ketua Koperasi KSP Bhuana Sardula yang beralamat di Jalan Dharma Giri ini.

Baca juga:  Ingatkan Pentingnya Prokes di Badung, Bupati Giri Prasta Turun Langsung Edukasi Masyarakat

Koperasi yang selama ini kerap bermasalah disebutnya tipe koperasi bentukan. Koperasi jenis ini biasanya berdiri sebelum siap beroperasi, kerap terdiri atas pengurus seadanya. “Yang tidak aktif itu kebanyakan koperasi bentukan. Asalkan ada yang mau jadi ketua, sekretaris ya jalan, meskipun belum punya latar belakang keuangan atau manajemen koperasi,“ ungkapnya.

Meki demikian, Saban tetap berharap pemerintah berupaya maksimal memberikan edukasi kepada koperasi yang saat ini dalam kondisi tidak aktif. Ia pun tidak menampik keterbatasan gerak pemerintah, mengingat di Kabupaten Gianyar terdapat 1.253 unit koperasi. “Saya juga apresiasi peran pemerintah yang gencar membantu koperasi dengan mengadakan diklat dan pembinaan, walau itu masih kurang karena banyaknya koperasi di Gianyar,“ ujarnya.

Baca juga:  Di Bali, Segini Jumlah Pelanggan Listrik 450 VA

Disinggung terkait suku bunga, Saban menyatakan suku bunga merupakan strategi dalam mengelola koperasi. Selama ini tidak ada ketentuan batasan suku bunga, berbeda dengan lembaga perbankan yang mendapat pengawasan OJK. Ini sesungguhnya yang menjadi kekurangan koperasi. Dalam menerapkan suku bunga, koperasi masih sesuka hati. Misalnya jika membutuhkan banyak, suka bunganya ditinggikan.

Ia yang menjadi Ketua Koperasi KSP Bhuana Sardula menerapkan kebijakan dari segi tabungan memberikan bunga kepada anggota sebagai balas jasanya 4 persen per tahun untuk simpanan di koperasi. “Kalau simpanan berjangka, bunganya setahun 10 persen,“ jelas ketua koperasi yang kini memiliki lebih dari 2300 anggota ini.

Baca juga:  Dibandingkan Buka Pariwisata, Bali Disarankan Fokus Lakukan Ini

Koperasi yang dikelolanya sudah menerapkan aturan itu sejak lama, sehingga KSP Bhuana Sardula bisa tetap berjalan dengan baik sejak awal berdiri pada 2003 lalu. Saat ini memiliki aset sekitar Rp 39 miliar. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *