DENPASAR, BALIPOST.com – Keberadaan Pasar Badung usai direvitalisasi tahun lalu, kini semakin lengkap dengan berbagai fasilitas. Bukan saja fasilitas untuk aktivitas bisnis pasar, namun juga keperluan lain. Seperti yang dilakukan, Selasa (6/8), PD Pasar Badung kembali menambah fasilitas untuk masyarakat umum, yakni pos Wayan (Wadah Pelayanan) Adhyaksa.
Pembukaan pos Wayan Adhyaksa ditandai penandatangan kerja sama antara Pemkot Denpasar dan Kejaksaan Negeri di Pasar Badung. Dirut PD Pasar Kota Denpasar I.B. Kompyang Wiranatha ditemui usai penandatangan kerja sama mengatakan, pelayanan ini dilakukan untuk melengkapi fasilitas buat masyarakat umum di Pasar Badung. Pasar tidak hanya untuk transaksi jual-beli, tetapi juga bisa mendapatkan pelayanan lain di luar core bisnis perdagangan.
Melalui pos Wayan Adhyaksa, masyarakat bisa melakukan konsultasi tentang masalah hukum dengan petugas yang akan berjaga. Waktunya akan diatur satu atau dua kali
seminggu. “Kami berikan pos ini untuk masyarakat dan pedagang agar bisa berkonsultasi tentang masalah yang dihadapi,” katanya.
Menurut Kompyang Wiranatha, kerja sama ini juga menunjukkan PD Pasar ingin bekerja dan mengelola pasar rakyat secara terbuka dan transparan. Terlebih saat ini berbagai terobosan telah dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pasar yang besih dan akuntabel, seperti
pungutan online, parkir elektrik, dan layanan lainnya. Semua ini dilakukan untuk mewujudkan pengelolaan pasar yang lebih baik dan mendorong peningkatan PAD.
Wali Kota Denpasar I.B. Rai Dharmawijaya Mantra mengapresiasi dibukanya ruang pelayanan Wayan Adhyaksa di Pasar Badung. “Pelayanan semacam ini nyatanya bisa diberikan langsung ke masyarakat di tingkat akar rumput. Ke depannya tentu saja sejalan dengan berbagai pengembangan, sehingga unit pelayanan semacam Mal Pelayanan Publik Mini dapat juga dioperasikan di Pasar Badung,” ujar Rai Mantra. (Asmara Putra/balipost)