DENPASAR, BALIPOST.com – Pemuda asal Karangasem, terdakwa I Gede Arya Junior, Selasa (6/8), mulai diadili di PN Denpasar. Pria 24 tahun ini diadili kasus perampasan handphone (HP) i-Phone X milik Maria Haruguchi, warga negara Jepang.
Menariknya, saat dibacakan dakwaan oleh JPU Ni Putu Eriek Sumyanti, terdakwa tampak tenang. Bahkan, dia cengar-cengir. Jaksa pun menanyakan sikap cengar cengirnya. Terdakwa menjawab sudah biasa dan sudah risiko.
Terdakwa dalam kasus ini diadili atas peristiwa pada Jumat (3/5/) lalu pukul 20.00 Wita. Saat itu, bertempat di Simpang Dewa Ruci, tepatnya di atas Underpass Jalan By-pass Ngurah Rai, Kuta, Badung, terdakwa dengan sengaja mengambil ponsel korban. Kala itu terdakwa melintas di depan Dewata Harley Davidson mengendarai sepeda motor N-Max warna hitam. Terdakwa melihat Maria dibonceng teman laki-laki warga asing.
“Saat itu korban memegang ponsel dengan tangan kanannya. Melihat hal tersebut timbul niat terdakwa mencuri ponsel,” beber JPU Eriek di hadapan majelis hakim yang diketuai Ngurah Putra Atmaja. Setelah merampas ponsel korban dengan tangan kirinya, terdakwa langsung kabur. (Miasa/balipost)