Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa kasus narkoba yang diduga jaringan LP Kerobokan, Selasa (6/8) mulai diadili di PN Denpasar. Dia adalah terdakwa Anak Agung Made Setia Darma Putra (21).

Di depan majelis hakim pimpinan Ngurah Putra Atmaja, JPU Putu Oka Surya Atmaja, menyatakan bahwa terdakwa mendapatkan barang terlarang itu dari Anak Agung Made Wisnu yang saat ini masih berstatus narapidana di Lapas Kerobokan.

Baca juga:  Pasca Penurunan Radius KRB, Ribuan Warga Pengungsi Akan Dipulangkan

Jaksa menyatakan, terdakwa ditangkap petugas Polresta Denpasar di jalan Nusa Barung,Denpasar. Penangkapan itu berawal dari informasi yang didapat polisi. Saat itu petugas menemukan 7 bungkusan permen KIS, 5 bungkus permen Kopiko, 2 bungkus permen Doblemint yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu.

Rincian tiga paket seberat 0,12 gram dan dua paket seberat 0,11 gram, sisanya masing-masing satu paket seberat 0,06 gram, 0,7 gram, 0,08 gram, 0,16 gram, 0,20 gram 0,22 gram, 0,24 gram, 0,25 gram dan 0,45 gram. Total berat keseluruhan 14 paket sabu yakni 2,31 gram. “Terdakwa mendapat sabu tersebut dari Anak Agung Made Wisnu yang saat ini masih berada di Lapas Kerobokan Denpasar selaku Narapidana,” beber Jaksa Oka. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Pengkab Pertina Buleleng “Permak” Gedung Sasana Tinju di Kaliuntu
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *